Tampilkan postingan dengan label Partai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Partai. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 18, 2008

Islah Nggak Islah, yang Penting Nyaleg Dulu...
sumber: beritajatim.com

Jember - Sebagaimana diberitakan beritajatim.com, Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Jember Abdul Ghafur akhirnya mencalonkan diri sebagai legislator melalui kubu pelaksana tugas partai yang dulu ditentangnya, Selasa (19/8/2008).

Namun, ia menolak itu sebagai tanda bahwa dirinya telah melakukan islah politik. "Islah atau bukan, saya tidak bisa memaknai terlalu jauh. Saya oleh wilayah (Dewan Pengurus Wilayah PAN Jatim) sudah diwanti-wanti, 'kamu mau mementingkan kekuasaan diri sendiri atau kepentingan partai?'. Wah, saya tidak bisa berbuat banyak," kata Ghafur kepada beritajatim.com, Selasa (19/8/2008).

Sebenarnya, menurut Ghafur, dia diminta mundur oleh DPW PAN Jatim dari posisi Sekretaris DPD PAN Jember dan digantikan Rendra Wirawan. Pergantian itu untuk mengakomodasi dua kubu yang berseberangan. Ketua PAN Jember Umar Fauzi setuju. Namun, Ghafur menolak. "Saya sudah diwanti-wanti untuk legowo," katanya.

Akhirnya, mediasi itu gagal. DPW PAN menetapkan semua proses pencalonan legislator harus melalui PAN yang diketuai pasangan pelaksana tugas Agus Fatchurrochman (ketua) dan Didik Setyabudi (sekretaris). Alamat di Jalan Jayanegara. Ketua dan sekretaris PAN Fauzi dan Ghafur yang beralamat di Jalan Mawar tak diakui. (bj2)

Senin, Agustus 04, 2008

Dua Kubu PAN Sama-sama Buka Pendaftaran Caleg
sumber : beritajatim.com

Jember - Pendaftaran calon legislator untuk DPRD Jember kembali meletupkan konflik di tubuh Partai Amanat Nasional. Ada dua kubu yang mengklaim berhak mendaftarkan susunan caleg ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Kubu pertama adalah kubu Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember versi Musyawarah Daerah yang diketuai Umar Fauzi. Kubu lainnya adalah kubu DPD PAN Jember yang diketuai Pelaksana Tugas Agus Fatchurrochman.

Saat ini dua kubu tersebut sama-sama membuka pendaftaran calon legislator. Sekretaris DPD PAN Jemver Versi Musda Abdul Ghafur menyatakan, sudah 25 orang yang mengambil formulir pencalonan di tempatnya.

Sementara itu, Bendahara DPD PAN Jember dari kubu Fatchurrochman, Rendra Wirawan menyatakan, sudah 90 orang mengambil formulir pendaftaran di kubunya.

Baik kubu Pelaksana Tugas (Plt) maupun DPD versi Musda tidak ada yang mengambil formulir pendaftaran di kubu lawannya. Padahal, kedua kubu sama-sama mengklaim membuka diri terhadap pihak yang berseberangan.

"PAN terbuka untuk siapa saja. Siapapun boleh masuk. Sekalipun gerandong asal manusia juga boleh," kata Sekretaris DPD PAN Jember Versi Musda Abdul Ghafur, Senin (4/8/2008).

Namun, Ghafur mengingatkan, otoritas yang menandatangani surat pendaftaran caleg ke KPUD Jember tetaplah DPD versi Musda. "Kalau caretaker (sebutan untuk Plt Agus Fatchurrochman) mau, ya cukup paraf. tanda tangan tidak perlu diperebutkan," katanya.

Ghafur menyatakan, ia dan Umar Fauzi masih berhak menandatangani, karena di KPUD Jember masih terdaftar sebagai sekretaris dan ketua PAN Jember. "Saya tak ingin caretaker ngotot. Toh ini juga untuk kepentingan rakyat," katanya.

Ghafur bahkan mempersilakan kubu Plt bergabung dengan memasukkan para caleg sesuai daerah pemilihan yang dikehendaki. "Jangan rebutan dulu seperti anak kecil rebutan layang-layang. Kalau tidak dapat terus dirobek-robek," katanya.

Keinginan Ghafur dibantah Rendra Wirawan. "Itu kan omongan Ghafur. Di PAN tidak ada kubu-kubuan lagi. Yang sah adalah Plt Agus Fatchurrochman ssuai surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Rendra mempersilakan Ghafur main klaim. Namun, ia mengingatkan, bahwa surat DPP adalah surat legal yang diakui. Selain itu, surat-menyurat PAN tetap berada di sekretariat jalan Jayanegara 26 yang saat ini ditempati DPD PAN yang diketuai Agus.

Rendra menyatakan, pihaknya tak akan memaksa kubu Ghafur dan Umar, jika memang tidak mau bergabung. Saat ini, PAN Jember lebih berkonsentrasi untuk mengurus pencalonan legislator.

"Dari 90 orang yang sudah mengambil formulir, 50 persen adalah luar PAN. Besok mereka akan kami kumpulkan," kata Rendra.[wir/ted]

Jumat, Mei 09, 2008

DPP Kuatkan Pelengseran Ketua & Sekretaris PAN Jember
sumber: beritajatim.com

Jember – Konflik di tubuh Partai Amanat Nasional Jember dipungkasi oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan mengesahkan caretaker yang dijabat Agus Fatchurrochman menjadi pelaksana tugas ketua Dewan Pimpinan Daerah.

Agus yang dibantu Plt sekretaris Budiharto Tasmo langsung melayangkan surat kepada kepolisian, pemerintah kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Daerah, kejaksaan, DPRD, dan fraksi-fraksi di parlemen untuk memberitahukan keabsahan jabatannya.

"Dengan dipilihnya Agus oleh DPP, maka konflik di PAN Jember selesai. Jadi apabila ada pihak di luar kami yang mengatasnamakan ketua dan sekretaris DPD PAN Jember adalah tidak sah dan di luar tanggungjawab DPP PAN," kata Rendra Wirawan, bendahara DPD PAN Jember, Jumat (9/5/2008).

PAN Jember sempat berkonflik, menyusul keinginan kader PAN agar Ketua DPD PAN Jember Umar Fauzi diganti. Di bawah kepemimpinan Umar, ada penilaian PAN mandek dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Konflik tersebut memanas, dan akhirnya Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur membentuk tim caretaker yang bertugas menyelenggarakan musyawarah daerah luar biasa. Musdalub ini untuk menentukan ketua PAN Jember yang baru.

Namun, dalam perkembangannya, DPP PAN dalam surat benomor PAN/A/K-WSJ/026/III/2008 malah tidak menginginkan adanya musdalub. DPP menyetujui penetapan caretaker menjadi pelaksana tugas ketua dan sekretaris PAN Jember.

Surat DPP ditandatangani ketua Abdul Hakim Naja dan wakil sekretaris jenderal Viva Yoga Mauladi.

Sekretaris DPD PAN Jember yang dilengserkan Abdul Ghafur mengatakan dirinya tidak akan melakukan perlawanan.

"Biar mereka sadar sendiri. Saya nggak akan pernah melawan kekuasaan dengan kekuasaan. Kalau saya berlindung dengan konstitusi, maka konstitusi itu sendiri yang akan memberikan perlawanan," tegasnya.

Ghafur mempertanyakan balik dasar yang digunakan untuk menetapkan caretaker memimpin DPD tanpa musdalub. "Bahasa Plt (pelaksana tugas), Plh (pelaksana harian), caretaker itu sama. Kalau semua hasil musda bisa digagalkan dengan caretaker, semua ketua ditunjuk semua, tidak melalui musyawarah," katanya.

Menurutnya kekuasaan tertinggi di PAN adalah musyawarah. Kalau musyawarah dikalahkan kekuasaan Ghafur pasrah dan mempersilahkannya.[wir/ted]

Jumat, Juni 22, 2007

Anggota DPRD PAN Diberi Surat Peringatan

Tiga anggota DPRD Jember dari Partai Amanat Nasional (PAN) Jember, yakni Ahmad Dimyati, Rendra Wirawan, dan Abd Ghofur mendapat surat peringatan untuk ketiga kali dari partainya. Surat peringatan tersebut tidak dihiraukan karena Ketua PAN Jember H Umar Fauzi sudah dimosi tak percaya oleh bawahannya.

"Kami mendapat surat peringatan untuk kali ketiga karena dituduh melanggar aturan partai atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART). "kata Abd Ghofur. (Kompas)

Tim Adhoc Turun Tangan

JEMBER(SINDO) – Tim Adhoc Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Jatim turun langsung ke Jember. Kedatangan petinggi partai berlambang matahari terbit itu, untuk verifikasi konflik struktural yang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Jember.

Anggota Barisan Penyelamat PAN Jember,Rendra Wirawan, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim adhoc. ”Kedatangan tim verifikasi berusaha menyelesaikan konflik internal partai, dan memberikan solusi pemecahannya. Tim itu ada sekitar empat orang,” kata Rendra Wirawan yang juga anggota Komisi B DPRD Jember, kemarin. Ia menandaskan, tahapan verivikasi diantaranya melakukan survei ke sejumlah cabang- cabang PAN di Jember.

Survei dilakukan untuk mengetahui aspirasi kader di tingkat cabang. Rendra menambahkan, perlu segera menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD PAN Jember. Namun demikian, kubu Rendra justru memboikot adanya pertemuan mediasi yang ditengahi Tim Adhoc DPW PAN tersebut.

”Musdalub harga mati dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kita anggap kepemimpinan DPD PAN oleh Umar Fauzi telah melanggar konstitusi partai,” kata Rendra. Ia menuding, kubu Umar Fauzi telah menggunakan puluhan juta anggaran partai tanpa pertanggungjawaban.

”Mosi tidak percaya pada pengurus DPD PAN oleh 23 DPC PAN sudah final dan Musdalub sebagai satunya solusi untuk menyelamatkan partai,” tandasnya. Sekretaris DPD PAN Abdul Ghofur mengatakan, pemboikotan pertemuan mediasi di sebuah hotel ternama di Jln Hayam Wuruk dianggap tidak diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Penasehat DPD PAN kubu Umar Fauzi, Bambang Irawan mengatakan, pemboikotan kubu Rendra itu ditanggapi dengan kepala dingin. ”Ketidakhadiran kubu Rendra, merupakan sikap kader yang tidak punya niatan untuk memperbaiki kondisi internal partai,” kata Bambang.

Ia menegaskan, meski kader PAN dari kubu Rendra tidak hadir, Tim Adhoc tetap berupaya menyelesaikan konflik. Tim Adhoc yang diketuai Agus Maimun akan bertugas selama tiga hari berturut-turut guna menyelesaikan konflik internal DPD PAN Jember. (Seputar Indonesia)

Minggu, Juni 17, 2007

Umar Ancam dengan SP3

JEMBER - Konflik di tubuh Parta Amanat Nasional (PAN) di Jember semakin meruncing saja. Pembangkangan yang dilakukan tiga anggota dewan dan beberapa pengurus DPD membuat Umar Fauzi, ketua DPD PAN marah besar. Tak hanya melaporkan ke polisi, Umar juga akan memberikan saksi administrasi.

Jumat lalu pihaknya sudah menjatuhkan Surat Peringatan kedua (SP2) kepada ketiga anggota dewan, Rendra Wirawan, Achmad Dimyati dan Abdul Ghafur. Dan jika dalam waktu 5 hari belum ada perubahan sikap serta adanya konfirmasi dari ketiganya, maka dia mengancam akan segera menjatuhkan SP3.

"Sebenarnya SP2 itu sudah sepekan yang lalu saya jatuhkan pada Rendra dan Dimyati. Namun oleh Ghafur ternyata tidak dikirimkan dan dia juga menyatakan mendukung Musdalub. Jadi, Jumat kemarin langsung ketiganya saya beri SP2," jelas Umar.

Dia menegaskan, SP2 tersebut terpaksa dijatuhkan karena apa yang dilakukan oleh ketiga anggota dewan tersebut nyata-nyata sudah melanggar konstitusi partai. Atas turunnya SP2 tersebut, diharapkan ketiganya mengubah sikap dan memperbaiki kesalahannya dan melakukan klarifikasi.

Kalau hingga hari kelima tidak ada perubahan maka SP3 akan dijatuhkan. "Dan jika SP3 juga tak mendapatkan jawaban itikad yang baik maka akan kami ajukan arbitrase DPP PAN untuk dikenai sanksi," tambahnya.

Selain itu, Umar mengaku sudah mengirimkan surat ke DPW PAN Jatim atas adanya oknum bernama Agus Fathurrohman yang telah melakukan upaya intervensi dan mendukung pelaksanaan Musdalub. Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan dari beberapa DPC, Agus datang ke masing-masing DPC untuk mengumpulkan tanda tangan untuk mendapatkan dukungan pelaksanaan Musdalub.

"Dalam mendapatkan tanda tangan tersebut Agus tersebut mengaku jika Musdalub sudah mendapatkan banyak dukungan dari DPC hingga DPW. DPC yang tak tahu apa-apa menjadi takut dan akhirnya mau tanda tangan," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota MPP (majelis penasihat partai) Bambang Irawan menegaskan jika apa yang sudah dilakukan Barisan Penyelamat PAN menuntut Umar Fauzi mundur sebagai hal yang salah kaprah. DIa juga menganggap sikap itu tidak nyambung dengan permasalahan internal PAN saat ini.

Sama halnya dengan Umar, dia juga menuding gerakan tersebut sebagai bentuk ketakutan atas rekomendasi PAW pada ketiga anggota dewan tersebut seperti yang diputuskan dalam Musda DPP PAN. "Ketiganya sudah tahu itu. Namun saya melihat seolah ada upaya untuk menutupi adanya rekomendasi tersebut," jelasnya.

Sejak adanya rekomendasi PAW itu, lanjut Bambang, mulai muncul disharmoni antar pengurus DPD yang berakibat munculnya permasalahan seperti saat ini. Tentang tudingan jika banyak pelanggaran yang telah dilakukan Umar Fauzi selama menjabat sebagai ketua DPD PAN Jember, Bambang menegaskan masih banyak yang perlu diperhatikan dalam tuntutan tersebut.

"Selama saya di MPP, saya belum pernah menerima adanya laporan dari mereka tentang pelanggaran yang dilakukan ketua dan bagaimana menyikapinya. Padahal itu adalah tugas MPP. Jadi saya rasa tuntutan mereka yang sangat terbuka sudah sangat melanggar prosedur partai," tegasnya.

Di tempat terpisah, Rendra Wirawan anggota komisi B DPRD dari PAN mengaku pihaknya tak khawatir dengan ancaman Umar. Alasannya, karena memang pihaknya sudah tak mengakui lagi kepemimpinan Umar di DPP PAN Jember. "Mandat sudah kami serahkan ke DPW. Kan kami sudah menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan ketua. Hal yang sama pada surat peringatan tersebut. Anehnya lagi, saya mendapat SP2 tetapi saya belum pernah mendapatkan SP1," katanya.

Dia juga menegaskan permasalahan ini bukanlah dalam konteks PAW, melainkan karena memang sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan Umar. Akibatnya, muncul mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Umar. Tentang MPP seperti yang diungkapkan Bambang Irawan, Rendra menegaskan jika pihaknya tak pernah menyalurkan aspirasinya secara formal kepada MPP.

Alasannya, MPP dalam kepemimpinan Umar tak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. "Karena tidak pernah difungsikan maka kami merasa tidak perlu ke MPP karena hasilnya tak ada," jelasnya. Tentang tudingan terhadap Agus Fathurrohman yang berkeliling ke DPC untuk mengumpulkan tanda tangan DPC untuk menolak PAW, Rendra kembali membantahnya.

Dia menjelaskan jika Agus adalah pembina daerah (panda) dari DPW Surabaya yang tugasnya membina daerah Jember dan Lumajang selain dia juga tinggal di Jember. "Tidak pernah ada intervensi, kalau silaturahmi ke DPC kan sudah biasa apalagi rumahnya juga di sini," tambahnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Jember menegaskan akan tetap menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik oleh Umar Fauzi. "Ini merupakan kasus delik aduan. Sama halnya dengan kasus pemerkosaan. Selama ada yang melaporkan kami sebagai penyidik akan menindaklanjutinya sampai ada ketetapan hukum," kata AKP Cholilur Rachman, Kasat Reskrim Polres Jember, kemarin.

Tentunya, dalam menindaklanjuti masalah tersebut, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seperti melakukan penyidikan kepada pelapor dan terlapor. Atau kepada siapa yang dicemarkan dan siapa yang mencemarkan. Keduanya harus menjalani penyidikan.

Selain itu, juga dibutuhkan bukti-bukti kuat agar unsur-unsur tindak kejahatan bisa terungkap. Namun sebaliknya, jika bukti itu tidak mendukung maka tidak bisa disebut dengan tindak kejahatan. (Radar Jember)

Sabtu, Juni 16, 2007

Konflik PAN Makin Memanas

JEMBER (SINDO) – Suhu politik internal Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Jember akhir-akhir ini makin memanas. Setelah pernyataan mosi tidak percaya 22 DPC PAN kepada Ketua DPD PAN Umar Fauzi disampaikan Maret lalu, Kamis (14/6) lalu, Umar melaporkan tiga kader PAN yang menjadi pelopor pengajuan mosi tidak percaya tersebut ke Polres Jember.

Tiga kader PAN yang dilaporkan ke polisi itu adalah Nurhasan, M Wasis, dan Rendra Wirawan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. M e n a n g g a p i manuver Umar itu, kemarin Wakil Ketua Bidang Pengaderan DPC PAN Jember Rendra Wirawan mendesak agar musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) segera digelar. ”Kita bahkan mendesak agar DPW PAN Jatim bersedia mengambil alih status kepengurusan DPD PAN Jember.

Kemudian, dilanjutkan perombakan total kepengurusan yang dianggap mengancam jalannya partai,” kata Rendra pada SINDO, kemarin. Menurut Rendra, munculnya mosi terhadap Umar Fauzi itu diakibatkan adanya sejumlah urusan partai yang dianggap tidak becus dilaksanakan oleh geng Umar Fauzi.

Umar juga dituding telah melanggar AD/ART partai dan menggunakan puluhan juta uang partai dengan tidak jelas peruntukannya. Akhirnya, partai berlambang matahari ini sejak tiga bulan terakhir ”terbelah” menjadi dua kubu, yakni pro-Umar Fauzi dan pro-Musdalub. Rendra sendiri menampik gerakan mosi tidak percaya itu karena adanya ancaman pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan.

Menurutnya,dengan adanya mosi itu, sebenarnya Umar Fauzi tidak memiliki hak lagi untuk melakukan kebijakan partai. ”Apalagi melaporkan kader PAN kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jelas akan kita ladeni. Kalau tidak terbukti, kita bisa akan tuntut balik,” tandas anggota Komisi B DPRD Jember ini.

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris DPD PAN Jember Abdul Ghafur. Dirinya merasa prihatin atas kapasitas Umar Fauzi yang dianggap melebihi batas. ”Kita sebenarnya ingin masalah internal partai diselesaikan secara musyawarah. Namun, justru dia (Umar) kok tidak bisa, dan konflik malah jadi konsumsi publik. Kami sangat malu,”kata Ghafur.

Sementara Ketua DPD PAN Jember Umar Fauzi mengatakan, mosi tidak percaya kepada dirinya oleh 22 DPC ditengarai sebagai upaya memecah-belah partai. ”Saat ini,kita sedang konsentrasi pada Pemilu 2009.Jadi,siapa pun yang melanggar AD/ART partai, keputusannya bukan berada pada ketua partai, namun melalui forum DPD,”tutur Umar.

Dia juga mengatakan, adanya upaya memecah-belah partai, itu dilakukan kader PAN yang saat ini duduk menjadi anggota dewan, yang takut untuk di-PAW. Mereka adalah Abdul Ghafur, Rendra Wirawan, dan Dimyati Abdul Razak. (Seputar Indonesia)

Kamis, Februari 01, 2007

Golkar Tolak Kembalikan Rapelan

JEMBER - Pengumuman revisi PP 37/2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memantik kontroversi di kalangan anggota DPRD Jember. Kalangan dewan terbelah dalam tiga kubu, yakni kubu yang menolak mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI), kubu yang menerima pengembalian rapelan dan kubu yang memilih menunggu perkembangan alias wait and see.

Kubu yang jelas-jelas menolak mengembalikan rapelan TKI adalah Partai Golkar. Ketua DPD Partai Golkar Jember yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Yantit Budi Hartono menegaskan, dirinya tidak akan mengembalikan rapelan TKI. "Dari PP 37 itu apa yang salah? Wong itu sudah benar. Apa perlu masyarakat saya kumpulkan lalu saya mintai tanda tangan dan kuitansi," ujar Yantit di gedung dewan kemarin.

Dia menilai, pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang dibikinnya sendiri. Jika aturan yang telah dijalankan mudah diubah karena adanya tentangan dari sebagian pihak, berarti pemerintah tidak tegas untuk menegakkan aturan. "Wong aturan itu sudah disepakatai bersama, apalagi sudah diumumkan," katanya.

Bahkan, Yantit tak ragu-ragu mengajak anggota dewan yang lain untuk menolak mengembalikan rapelan TKI tersebut. "Aturannya sudah ada, dananya juga sudah dicairan. Kalau digunakan untuk serap aspirasi, peruntukannya benar, apakah anggota dewan ini mau dibuat babak belur?" cetusnya dengan nada tanya.

Apakah sikapnya ini harus diikuti oleh anggota Fraksi Partai Golkar yang lain? Dengan diplomatis Yantit menjawab, sikap Partai Golkar Jember sejak awal adalah menerima rapelan TKI itu yang sepenuhnya digunakan untuk membangun komunikasi dengan rakyat melalui berbagai pertemuan untuk menjaring aspirasi. "Ini sikap Partai Golkar sejak awal dan harus komitmen," tegasnya.

Sedangkan kubu anggota dewan yang pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat, diantaranya diwakili Saptono Yusuf, Ketua Fraksi Demokrat Amanat Bangsa yang juga fungsionaris Partai Demokrat Jember. Menurut dia, semua penghasilan dan tunjang dewan diatur dengan aturan. "Kalau PP yang mengatur tunjangan dewan direvisi, dewan harus taat. Tidak ada alasan bagi dewan untuk menolak kembalikan rapelan," tuturnya.

Dia berharap agar rekan-rekannya sesama anggota dewan tidak memaknai sepotong-sepotong. Pemerintah sudah bersikap bijaksana dengan memberi tenggang waktu kepada anggota dewan sampai Desember 2007 untuk mengembalikan rapelan TKI dan operasional yang terlanjur diterima. "Apalagi nanti masih ada PP pengganti yang baru," tandas anggota dewan dari daerah pemilihan Jember IV ini.

Disinggung apakah perintah mengembalikan rapelan itu memberatkan dewan, Saptono menilai relatif. "Kalau dibilang memberatkan ya memberatkan," jawabnya. Tapi, dengan adanya toleransi untuk mengembalikan rapelan TKI ke kas daerah hingga akhir 2007, kebijakan itu tidak perlu terlalu dipersoalkan.

Anggota dewan lain yang juga pasrah terhadap perintah mengembalikan rapelan itu adalah Rendra Wirawan, anggota dewan dari PAN. Secara pribadi, dia akan menaati perintah itu. "Sedangkan FDAB sendiri akan mengambil langkah sesuai kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC PKB Jember Miftahul Ulum yang juga ketua Komisi D DPRD Jember. Pada dasarnya, PKB akan mengikuti aturan main yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga menegaskan, sejak rapelan TKI dicairkan, partainya tidak pernah menerima aliran dana itu dari kadernya yang duduk di dewan. "Partai hanya menerima iuran rutin bulanan yang memang diambil dari gaji rutin anggota dewan setiap bulan," tegasnya.

Dan kubu ketiga adalah yang memilih wait and see. Kubu ini salah satunya diwakili oleh Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq. Meski pemerintah sudah mengumumkan akan merevisi PP 37/2006 dan meminta rapelan TKI dikembalikan ke kas daerah, Mamak -sapaan akrabnya- akan menunggu PP penggantinya. "Kami menunggu PP penggantinya. Saya kan baru baca itu tadi pagi," ujarnya.

Jika nanti PP pengganti turun dan tetap memerintahkan untuk mengembalikan rapelan, pihaknya akan mengembalikannya ke kas daerah. Apalagi anggota dewan masih memiliki waktu untuk mengembalikan rapelan itu hingga Desember 2007.

Sementara itu, menyikapi pro kontra PP 37/2006, Pemkab Jember bersikap normatif. Melalui Wakil Ketua Tim Anggaran Soeprapto, pihaknya berpedoman pada hasil evaluasi APBD 2007 yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. "Dalam evaluasi, tidak dipersoalkan. Maka kami jalan terus dengan mengacu pada hasil evaluasi pemprov. Evaluasi itu keluar sebelum pemerintah mengumumkan revisi PP 37/2006," ujarnya.

Prinsipnya, Pemkab Jember telah menganggarkan TKI dan operasional pimpinan dewan itu sesuai dengan kewajaran dan kemampuan daerah. Apalagi PP pengganti belum diterima pemkab. "Kami tertib administrasi saja. Posisi kami bukan dalam kapasitas untuk menarik kembali rapelan itu atau tidak," tukas pejabat yang juga kepala Bappekab Jember ini. (Radar Jember)

Rabu, Oktober 18, 2006

Tiga Kader PAN Tolak PAW

JEMBER, KOMPAS - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Jember Abd Ghofur mengaku akan mengalami kesulitan untuk mengganti kader PAN melalui pergantian antarwaktu atau PAW tanpa alasan kuat. Selama ini belum pernah diatur berdasarkan kesepakatan agar masing-masing duduk paruh waktu.

Abd Ghofur kepada wartawan di kantor DPRD Jember pada Selasa (17/10) mengatakan, meski PAW pernah diamanatkan juga melalui musyawarah daerah (musda) yang digelar pada 21 Januari 2006, alasan PAW terhadap tiga anggota DPRD Jember dari PAN dinilai menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Sebelumnya Wakil Ketua DPD PAN Prasetyo Widodo mempertanyakan komitmen ketiga kader PAN yang sekarang duduk di DPRD Jember. Mereka yang terancam terkena PAW adalah Rendra Wirawan, Abd Ghofur, dan Ahmad Dimyati. Sesuai dengan nomor urut sewaktu menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2004, mestinya Rendra Wirawan digantikan Joko Purwanto.

Adapun Abd Ghofur, yang juga Ketua Komisi A di DPRD Jember, mestinya akan diganti Bambang Irawan. Ahmad Dimyati mestinya menyerahkan kedudukannya kepada Prasetyo Widodo. Akan tetapi, ketiga kader PAN yang kini duduk di lembaga legislatif tersebut enggan menyerahkan kedudukannya tanpa alasan jelas.

Abd Ghofur bersama kedua anggota DPRD lain dari PAN mengaku pernah mendapat terguran secara tertulis dari DPD PAN Jember. Munculnya teguran tertulis kepada Rendra Wirawan, Abd Ghofur, dan Ahmad Dimyati disebabkan bantuan penerimaan jaring aspirasi masyarakat tidak konsultasi dengan partai.

Ini sengaja dilakukan saat itu mengingat bantuan untuk jaring aspirasi masyarakat tersebut tidak boleh diberikan kepada partai yang memberangkatkannya. "Kami mengaku bersalah karena tidak memberi tahu pada partai. Akhirnya peringatan tertulis disampaikan DPD PAN Jember kepada kami bertiga," kata Abd Ghofur.

Ghofur sekali lagi mengingatkan agar PAW tidak dilakukan secara paksa karena belum ada aturan hukumnya yang jelas. (Kompas)