JEMBER, KOMPAS - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Jember Abd Ghofur mengaku akan mengalami kesulitan untuk mengganti kader PAN melalui pergantian antarwaktu atau PAW tanpa alasan kuat. Selama ini belum pernah diatur berdasarkan kesepakatan agar masing-masing duduk paruh waktu.
Abd Ghofur kepada wartawan di kantor DPRD Jember pada Selasa (17/10) mengatakan, meski PAW pernah diamanatkan juga melalui musyawarah daerah (musda) yang digelar pada 21 Januari 2006, alasan PAW terhadap tiga anggota DPRD Jember dari PAN dinilai menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Sebelumnya Wakil Ketua DPD PAN Prasetyo Widodo mempertanyakan komitmen ketiga kader PAN yang sekarang duduk di DPRD Jember. Mereka yang terancam terkena PAW adalah Rendra Wirawan, Abd Ghofur, dan Ahmad Dimyati. Sesuai dengan nomor urut sewaktu menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2004, mestinya Rendra Wirawan digantikan Joko Purwanto.
Adapun Abd Ghofur, yang juga Ketua Komisi A di DPRD Jember, mestinya akan diganti Bambang Irawan. Ahmad Dimyati mestinya menyerahkan kedudukannya kepada Prasetyo Widodo. Akan tetapi, ketiga kader PAN yang kini duduk di lembaga legislatif tersebut enggan menyerahkan kedudukannya tanpa alasan jelas.
Abd Ghofur bersama kedua anggota DPRD lain dari PAN mengaku pernah mendapat terguran secara tertulis dari DPD PAN Jember. Munculnya teguran tertulis kepada Rendra Wirawan, Abd Ghofur, dan Ahmad Dimyati disebabkan bantuan penerimaan jaring aspirasi masyarakat tidak konsultasi dengan partai.
Ini sengaja dilakukan saat itu mengingat bantuan untuk jaring aspirasi masyarakat tersebut tidak boleh diberikan kepada partai yang memberangkatkannya. "Kami mengaku bersalah karena tidak memberi tahu pada partai. Akhirnya peringatan tertulis disampaikan DPD PAN Jember kepada kami bertiga," kata Abd Ghofur.
Ghofur sekali lagi mengingatkan agar PAW tidak dilakukan secara paksa karena belum ada aturan hukumnya yang jelas. (Kompas)
Rabu, Oktober 18, 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar