JEMBER - Konflik di tubuh Parta Amanat Nasional (PAN) di Jember semakin meruncing saja. Pembangkangan yang dilakukan tiga anggota dewan dan beberapa pengurus DPD membuat Umar Fauzi, ketua DPD PAN marah besar. Tak hanya melaporkan ke polisi, Umar juga akan memberikan saksi administrasi.
Jumat lalu pihaknya sudah menjatuhkan Surat Peringatan kedua (SP2) kepada ketiga anggota dewan, Rendra Wirawan, Achmad Dimyati dan Abdul Ghafur. Dan jika dalam waktu 5 hari belum ada perubahan sikap serta adanya konfirmasi dari ketiganya, maka dia mengancam akan segera menjatuhkan SP3.
"Sebenarnya SP2 itu sudah sepekan yang lalu saya jatuhkan pada Rendra dan Dimyati. Namun oleh Ghafur ternyata tidak dikirimkan dan dia juga menyatakan mendukung Musdalub. Jadi, Jumat kemarin langsung ketiganya saya beri SP2," jelas Umar.
Dia menegaskan, SP2 tersebut terpaksa dijatuhkan karena apa yang dilakukan oleh ketiga anggota dewan tersebut nyata-nyata sudah melanggar konstitusi partai. Atas turunnya SP2 tersebut, diharapkan ketiganya mengubah sikap dan memperbaiki kesalahannya dan melakukan klarifikasi.
Kalau hingga hari kelima tidak ada perubahan maka SP3 akan dijatuhkan. "Dan jika SP3 juga tak mendapatkan jawaban itikad yang baik maka akan kami ajukan arbitrase DPP PAN untuk dikenai sanksi," tambahnya.
Selain itu, Umar mengaku sudah mengirimkan surat ke DPW PAN Jatim atas adanya oknum bernama Agus Fathurrohman yang telah melakukan upaya intervensi dan mendukung pelaksanaan Musdalub. Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan dari beberapa DPC, Agus datang ke masing-masing DPC untuk mengumpulkan tanda tangan untuk mendapatkan dukungan pelaksanaan Musdalub.
"Dalam mendapatkan tanda tangan tersebut Agus tersebut mengaku jika Musdalub sudah mendapatkan banyak dukungan dari DPC hingga DPW. DPC yang tak tahu apa-apa menjadi takut dan akhirnya mau tanda tangan," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu anggota MPP (majelis penasihat partai) Bambang Irawan menegaskan jika apa yang sudah dilakukan Barisan Penyelamat PAN menuntut Umar Fauzi mundur sebagai hal yang salah kaprah. DIa juga menganggap sikap itu tidak nyambung dengan permasalahan internal PAN saat ini.
Sama halnya dengan Umar, dia juga menuding gerakan tersebut sebagai bentuk ketakutan atas rekomendasi PAW pada ketiga anggota dewan tersebut seperti yang diputuskan dalam Musda DPP PAN. "Ketiganya sudah tahu itu. Namun saya melihat seolah ada upaya untuk menutupi adanya rekomendasi tersebut," jelasnya.
Sejak adanya rekomendasi PAW itu, lanjut Bambang, mulai muncul disharmoni antar pengurus DPD yang berakibat munculnya permasalahan seperti saat ini. Tentang tudingan jika banyak pelanggaran yang telah dilakukan Umar Fauzi selama menjabat sebagai ketua DPD PAN Jember, Bambang menegaskan masih banyak yang perlu diperhatikan dalam tuntutan tersebut.
"Selama saya di MPP, saya belum pernah menerima adanya laporan dari mereka tentang pelanggaran yang dilakukan ketua dan bagaimana menyikapinya. Padahal itu adalah tugas MPP. Jadi saya rasa tuntutan mereka yang sangat terbuka sudah sangat melanggar prosedur partai," tegasnya.
Di tempat terpisah, Rendra Wirawan anggota komisi B DPRD dari PAN mengaku pihaknya tak khawatir dengan ancaman Umar. Alasannya, karena memang pihaknya sudah tak mengakui lagi kepemimpinan Umar di DPP PAN Jember. "Mandat sudah kami serahkan ke DPW. Kan kami sudah menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan ketua. Hal yang sama pada surat peringatan tersebut. Anehnya lagi, saya mendapat SP2 tetapi saya belum pernah mendapatkan SP1," katanya.
Dia juga menegaskan permasalahan ini bukanlah dalam konteks PAW, melainkan karena memang sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan Umar. Akibatnya, muncul mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Umar. Tentang MPP seperti yang diungkapkan Bambang Irawan, Rendra menegaskan jika pihaknya tak pernah menyalurkan aspirasinya secara formal kepada MPP.
Alasannya, MPP dalam kepemimpinan Umar tak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. "Karena tidak pernah difungsikan maka kami merasa tidak perlu ke MPP karena hasilnya tak ada," jelasnya. Tentang tudingan terhadap Agus Fathurrohman yang berkeliling ke DPC untuk mengumpulkan tanda tangan DPC untuk menolak PAW, Rendra kembali membantahnya.
Dia menjelaskan jika Agus adalah pembina daerah (panda) dari DPW Surabaya yang tugasnya membina daerah Jember dan Lumajang selain dia juga tinggal di Jember. "Tidak pernah ada intervensi, kalau silaturahmi ke DPC kan sudah biasa apalagi rumahnya juga di sini," tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jember menegaskan akan tetap menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik oleh Umar Fauzi. "Ini merupakan kasus delik aduan. Sama halnya dengan kasus pemerkosaan. Selama ada yang melaporkan kami sebagai penyidik akan menindaklanjutinya sampai ada ketetapan hukum," kata AKP Cholilur Rachman, Kasat Reskrim Polres Jember, kemarin.
Tentunya, dalam menindaklanjuti masalah tersebut, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seperti melakukan penyidikan kepada pelapor dan terlapor. Atau kepada siapa yang dicemarkan dan siapa yang mencemarkan. Keduanya harus menjalani penyidikan.
Selain itu, juga dibutuhkan bukti-bukti kuat agar unsur-unsur tindak kejahatan bisa terungkap. Namun sebaliknya, jika bukti itu tidak mendukung maka tidak bisa disebut dengan tindak kejahatan. (Radar Jember)
Minggu, Juni 17, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar