DPRD-Pemkab Beda Pendapat Soal Kios Pupuk Ilegal
sumber: beritajatim.com
Jember - Komisi B Bidang Ekonomi dan Pertanian DPRD Jember siap melaporkan langsung adanya kios pupuk ilegal ke kepolisian, jika memang masyarakat tak berani.
Anggota Komisi B Rendra Wirawan mengatakan, ada laporan yang masuk adanya kios tak resmi yang menjual pupuk bersubsidi. Setidaknya, informasi yang masuk ke Komisi B, ada enam titik, termasuk di kecamatan Tanggul, Silo, dan Gumukmas.
Menurut Rendra, masyarakat tidak melaporkan ke pihak berwajib, karena penanganannya dianggap kurang serius. "Kita tegaskan dalam hearing Kamis malam (4/12/2008), kita siap ambil alih, lapor ke polisi. Asalkan ada bukti kongret," katanya, Jumat (5/12/2008).
Komisi B juga merekomendasikan agar Perhutani dan distributor dipertemukan. "Banyak pupuk yang masuk ke hutan. Padahal kan tidak boleh," kata Rendra.
Sementara, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pupuk Jember Edi Budi Susilo membantah adanya kios ilegal. "Tidak ada bukti kongret," katanya.
Edi membenarkan, bahwa sempat terlontar dari petugas penyuluh lapang dalam rapat Kamis malam (4/12/2008), adanya kios ilegal. "Tapi saya minta agar jangan bicara asumsi, tapi bukti otentik. Kalau hanya asumsi, saya tidak akan mau menindaklanjuti," katanya.
Jika memang sudah ada pelaporan ke kepolisian, Edi meminta bukti. Ia percaya polisi saat ini sudah sangat tegas dalam menangani penyimpangan tata niaga pupuk bersubsidi.
Edi tetap bersikukuh kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi, karena kurangnya pasokan untuk petani di Jember dibandingkan kebutuhan. Solusinya, Pemkab Jember akan mengirim permohonan tambahan kuota pupuk. "Kita juga mengintensifkan pemakaian pupuk berimbang," katanya. [wir/ted]
Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan
Jumat, Desember 05, 2008
Minggu, Oktober 26, 2008
Selamatkan Petani, Subsidi Pupuk Organik
Sumber: beritajatim.com
Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember didesak mendukung gerakan pembuatan dan penggunaan pupuk organik melalui pemberian subsidi. Selain itu, produsen pupuk organik tingkat lokal perlu diperbanyak.
Desakan ini dikemukakan Edi Suryanto, Ketua kelompok tani Margi Rahayu. "Harus ada anggaran subsidi dari APBD. Selama ini yang disubsidi APBN baru pabrik pupuk organik BUMN seperti Petroganik," katanya.
Konsekuensinya, anggaran sektor pertanian dalam APBD tak hanya Rp 3 miliar. Edi mengingatkan, 60 persen warga Jember adalah petani. "Semestinya anggaran pertanian Rp 20 miliar," katanya.
Saat ini pupuk organik mulai banyak diminati petani. Di tengah krisis pupuk kimia, kepercayaan petani mulai tumbuh terhadap pupuk yang berasal dari alam. Sebagian petani memilih membuat sendiri, dan sebagian lagi memilih membeli.
Margi Rahayu menggarap sekitar 103 hektare sawah. Sekitar 60 - 70 persen dari lahan tersebut telah menggunakan pupuk organik. Kendati sebagian petani menggunakan tanpa pengolahan dan langsung menggunakan pupuk kandang (berasal dari kotoran hewan ternak).
Penggunaan pupuk organik mengurangi konsumsi pupuk anorganik. Tanpa pupuk organik, biasanya petani menggunakan pupuk anorganik berlebih hingga 500 kilogram. Jumlah ini bisa dikurangi menjadi 200 kilogram, begitu pupuk organik digunakan.
Sejauh ini, pengupayaan pupuk organik merupakan inovasi petani sendiri. Selama ini, petugas penyuluh lapang memang menyosialisasikan penggunaan pupuk organik, namun belum begitu berhasil. Keberhasilan justru muncul, saat petani terbentur kelangkaan pupuk kimia bersubsidi.
Agar pupuk organik lebih memasyarakat, Edi juga menyarankan, agar produsen pupuk lokal diberdayakan. "Produsen pupuk organik lokal bisa kelompok tani," katanya, menyarankan agar teknologi tepat guna pembuatan pupuk organik digencarkan pengenalannya ke petani.
Anggota Komisi B Bidang Pertanian Rendra Wirawan setuju, jika pemerintah kabupaten memberikan subsidi untuk pupuk organik. "Ini kebangkitan petani. Perlu kita dukung. Kami akan upayakan di Komisi B agar dianggarkan pada APBD 2009," katanya.
Rendra mendesak agar anggaran sektor pertanian ditambah. "Sektor pendidikan perlu dievaluasi, seberapa jauh penggunaan anggaran Dinas Pendidikan selama ini. Sektor pertanian juga program prioritas. Idealnya, mendapat 14 persen dari APBD," katanya. [bj2]
Sumber: beritajatim.com
Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember didesak mendukung gerakan pembuatan dan penggunaan pupuk organik melalui pemberian subsidi. Selain itu, produsen pupuk organik tingkat lokal perlu diperbanyak.
Desakan ini dikemukakan Edi Suryanto, Ketua kelompok tani Margi Rahayu. "Harus ada anggaran subsidi dari APBD. Selama ini yang disubsidi APBN baru pabrik pupuk organik BUMN seperti Petroganik," katanya.
Konsekuensinya, anggaran sektor pertanian dalam APBD tak hanya Rp 3 miliar. Edi mengingatkan, 60 persen warga Jember adalah petani. "Semestinya anggaran pertanian Rp 20 miliar," katanya.
Saat ini pupuk organik mulai banyak diminati petani. Di tengah krisis pupuk kimia, kepercayaan petani mulai tumbuh terhadap pupuk yang berasal dari alam. Sebagian petani memilih membuat sendiri, dan sebagian lagi memilih membeli.
Margi Rahayu menggarap sekitar 103 hektare sawah. Sekitar 60 - 70 persen dari lahan tersebut telah menggunakan pupuk organik. Kendati sebagian petani menggunakan tanpa pengolahan dan langsung menggunakan pupuk kandang (berasal dari kotoran hewan ternak).
Penggunaan pupuk organik mengurangi konsumsi pupuk anorganik. Tanpa pupuk organik, biasanya petani menggunakan pupuk anorganik berlebih hingga 500 kilogram. Jumlah ini bisa dikurangi menjadi 200 kilogram, begitu pupuk organik digunakan.
Sejauh ini, pengupayaan pupuk organik merupakan inovasi petani sendiri. Selama ini, petugas penyuluh lapang memang menyosialisasikan penggunaan pupuk organik, namun belum begitu berhasil. Keberhasilan justru muncul, saat petani terbentur kelangkaan pupuk kimia bersubsidi.
Agar pupuk organik lebih memasyarakat, Edi juga menyarankan, agar produsen pupuk lokal diberdayakan. "Produsen pupuk organik lokal bisa kelompok tani," katanya, menyarankan agar teknologi tepat guna pembuatan pupuk organik digencarkan pengenalannya ke petani.
Anggota Komisi B Bidang Pertanian Rendra Wirawan setuju, jika pemerintah kabupaten memberikan subsidi untuk pupuk organik. "Ini kebangkitan petani. Perlu kita dukung. Kami akan upayakan di Komisi B agar dianggarkan pada APBD 2009," katanya.
Rendra mendesak agar anggaran sektor pertanian ditambah. "Sektor pendidikan perlu dievaluasi, seberapa jauh penggunaan anggaran Dinas Pendidikan selama ini. Sektor pertanian juga program prioritas. Idealnya, mendapat 14 persen dari APBD," katanya. [bj2]
Rabu, Agustus 06, 2008
Petani: Lho, Perolehan Cukai Kok Hanya Rp 1,7 M?
sumber: beritajatim.com
Jember - Pemerintah Kabupaten Jember seharusnya tak hanya mendapat alokasi dana cukai Rp 1,7 miliar. Jika luasan areal tembakau yang dilaporkan benar-benar angka sesungguhnya, Jember semestinya memperoleh jatah kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Ketua Asosiasi Tembakau Rajang Abdus Setiawan mengatakan, luas areal tembakau Jember yang dilaporkan ke pusat hanya 3.500 hektare.
"Padahal kalau tembakau na oogst dan voor oogst digabungkan, arealnya bisa mencapai 10 ribu hektare. Kalau mengacu Probolinggo, kita semestinya bisa dapat Rp 2,4 miliar. Oleh sebab itu saya heran, dari mana data itu," katanya, Rabu (6/8/2008).
Tidak sesuainya alokasi dana cukai ini merugikan masyarakat Jember secara keseluruhan. Pasalnya, dana alokasi cukai tidak hanya diperuntukkan petani atau masyarakat tembakau. "Ini yang rugi masyarakat Jember," kata Setiawan.
Dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang dana bagi hasil cukai disebutkan, dana itu diperuntukkan peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang dengan cukai ilegal.
Setiawan yang juga menjabat sekretaris Komisi Urusan Tembakau Jember mendesak agar luasan areal tembakau yang dilaporkan segera direvisi.
Menurut data Dinas Kehutanan dan Perkebunan, lahan tembakau na oogst memang mengalami penurunan, dari 7.686,11 hektare tahun 2002 menjadi 3.533,20 hektare tahun 2007.
Setiawan sepakat, jika nantinya dana alokasi cukai yang diterima Pemkab Jember disesuaikan dengan road map (peta jalan) tembakau nasional. Berdasarkan peta tersebut, tahun 2020 Indonesia akan melangkah pada pembatasan untuk kesehatan.
Walaupun, pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan tidak disebutkan adanya standar nikotin dan tar.
Petani akan merespons keinginan pemerintah yang menginginkan tembakau dengan spesifikasi nikotin dan tar rendah.
"Petani itu gampang. Ketika pasar berubah, petani akan menyesuaikan diri. Tiga tahun belakangan ini, petani voor oogst menjual tipe light (ringan) ke pasar. Gudang Garam dulu suka yang daunnya tebal dan warnanya gelap, yang berarti kadar nikotin tinggi. Sekarang tidak lagi," kata Setiawan.
Setiawan menyarankan agar Pemkab membuat semacam demoplot untuk mengetahui bagaimana tanaman tembakau yang diinginkan secara teknis.
Tentunya Pemkab harus menggandeng perusahaan rokok dan petani ikut bermitra, agar sama-sama tahu kualitas yang disepakati.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Jember Jufriyadi mengatakan, peruntukan dana cukai itu seharusnya dinikmati petani.
"Dana itu untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia petani, dan untuk menyubsidi petani tembakau kita agar mutu lebih meningkat," katanya.
Jufriyadi setuju jika industri rokok lokal yang sebagian besar adalah industri rumah tangga mendapat bantuan pembinaan.
"Industri lokal ini sebaiknya dijadikan satu, Pemkab memegang saham dengan dana alokasi cukai ini, dan nantinya rokok lokal ini didaftarkan cukainya," katanya.
Anggota Komisi B lainnya, Rendra Wirawan, menegaskan perlunya penguatan kelembagaan petani tembakau. "Kalau mau kongrit, pemerintah harus mengupayakan pengembangan teknologi tepat guna untuk kelompok-kelompok petani tembakau ini," katanya.
Mengenai adanya angka perolehan cukai yang tidak sesuai dengan luas lahan tembakau sebagaimana dikeluhkan Abdus Setiawan, Jufriyadi belum bisa berkomentar banyak.
"Saya belum pegang datanya. Setahu saya cukai ini kan memang rokok tembakau voor oogst, karena tembakau na oogst Jember diimpor. Jadi yang dihitung hanya voor oogst. Tapi kalau memang hasil penggabungan dan tidak sesuai, ya harus kita sikapi," katanya.
Rendra menambahkan, Komisi B akan mengecek kebenaran tersebut dengan membandingkan data versi petani dan data yang dilaporkan Dishutbun.
"Nanti kalau ternyata apa yang dikatakan petani benar, kami akan usulkan adanya penambahan alokasi cukai itu," katanya.[wir/ted]
sumber: beritajatim.com
Jember - Pemerintah Kabupaten Jember seharusnya tak hanya mendapat alokasi dana cukai Rp 1,7 miliar. Jika luasan areal tembakau yang dilaporkan benar-benar angka sesungguhnya, Jember semestinya memperoleh jatah kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Ketua Asosiasi Tembakau Rajang Abdus Setiawan mengatakan, luas areal tembakau Jember yang dilaporkan ke pusat hanya 3.500 hektare.
"Padahal kalau tembakau na oogst dan voor oogst digabungkan, arealnya bisa mencapai 10 ribu hektare. Kalau mengacu Probolinggo, kita semestinya bisa dapat Rp 2,4 miliar. Oleh sebab itu saya heran, dari mana data itu," katanya, Rabu (6/8/2008).
Tidak sesuainya alokasi dana cukai ini merugikan masyarakat Jember secara keseluruhan. Pasalnya, dana alokasi cukai tidak hanya diperuntukkan petani atau masyarakat tembakau. "Ini yang rugi masyarakat Jember," kata Setiawan.
Dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang dana bagi hasil cukai disebutkan, dana itu diperuntukkan peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang dengan cukai ilegal.
Setiawan yang juga menjabat sekretaris Komisi Urusan Tembakau Jember mendesak agar luasan areal tembakau yang dilaporkan segera direvisi.
Menurut data Dinas Kehutanan dan Perkebunan, lahan tembakau na oogst memang mengalami penurunan, dari 7.686,11 hektare tahun 2002 menjadi 3.533,20 hektare tahun 2007.
Setiawan sepakat, jika nantinya dana alokasi cukai yang diterima Pemkab Jember disesuaikan dengan road map (peta jalan) tembakau nasional. Berdasarkan peta tersebut, tahun 2020 Indonesia akan melangkah pada pembatasan untuk kesehatan.
Walaupun, pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan tidak disebutkan adanya standar nikotin dan tar.
Petani akan merespons keinginan pemerintah yang menginginkan tembakau dengan spesifikasi nikotin dan tar rendah.
"Petani itu gampang. Ketika pasar berubah, petani akan menyesuaikan diri. Tiga tahun belakangan ini, petani voor oogst menjual tipe light (ringan) ke pasar. Gudang Garam dulu suka yang daunnya tebal dan warnanya gelap, yang berarti kadar nikotin tinggi. Sekarang tidak lagi," kata Setiawan.
Setiawan menyarankan agar Pemkab membuat semacam demoplot untuk mengetahui bagaimana tanaman tembakau yang diinginkan secara teknis.
Tentunya Pemkab harus menggandeng perusahaan rokok dan petani ikut bermitra, agar sama-sama tahu kualitas yang disepakati.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Jember Jufriyadi mengatakan, peruntukan dana cukai itu seharusnya dinikmati petani.
"Dana itu untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia petani, dan untuk menyubsidi petani tembakau kita agar mutu lebih meningkat," katanya.
Jufriyadi setuju jika industri rokok lokal yang sebagian besar adalah industri rumah tangga mendapat bantuan pembinaan.
"Industri lokal ini sebaiknya dijadikan satu, Pemkab memegang saham dengan dana alokasi cukai ini, dan nantinya rokok lokal ini didaftarkan cukainya," katanya.
Anggota Komisi B lainnya, Rendra Wirawan, menegaskan perlunya penguatan kelembagaan petani tembakau. "Kalau mau kongrit, pemerintah harus mengupayakan pengembangan teknologi tepat guna untuk kelompok-kelompok petani tembakau ini," katanya.
Mengenai adanya angka perolehan cukai yang tidak sesuai dengan luas lahan tembakau sebagaimana dikeluhkan Abdus Setiawan, Jufriyadi belum bisa berkomentar banyak.
"Saya belum pegang datanya. Setahu saya cukai ini kan memang rokok tembakau voor oogst, karena tembakau na oogst Jember diimpor. Jadi yang dihitung hanya voor oogst. Tapi kalau memang hasil penggabungan dan tidak sesuai, ya harus kita sikapi," katanya.
Rendra menambahkan, Komisi B akan mengecek kebenaran tersebut dengan membandingkan data versi petani dan data yang dilaporkan Dishutbun.
"Nanti kalau ternyata apa yang dikatakan petani benar, kami akan usulkan adanya penambahan alokasi cukai itu," katanya.[wir/ted]
Rabu, Juni 11, 2008
Rabu, 11/06/2008 18:53 WIB
Kelompok Tani Sakit, RDKK Diramalkan Amburadul
sumber: beritajatim.com
Jember- Keputusan Pemerintah Kabupaten Jember menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sebagai landasan penyaluran pupuk bersubsidi dikritik keras oleh legislator. RDKK tak akan efektif, termasuk untuk mencegah pupuk tidak masuk ke hutan.
Anggota Komisi B DPRD Jember Jufriyadi menyebut solusi RDKK sebagai solusi yang lucu. RDKK bersandar pada rapat kelompok tani dan bukan hanya ditentukan pengurus kelompok tani. Namun kenyataannya, di Jember, sebagian besar kelompok tani tidak sehat.
"Saya jamin RDKK akan amburadul. Kita ambil contoh saja pembagian benih bersubsidi kemarin yang berdasarkan kelompok tani, muncul persoalan di mana-mana. Kalau mau pakai RDKK, sehatkan dulu itu kelompok tani. Di sini peran petugas penyuluh lapang penting," kata Jufriyadi, Rabu (11/6/2008).
RDKK juga bukan solusi tepat bagi para pesanggem atau petani yang bercocok tanam di dalam hutan. "Harus diakui, bahwa kondisi karut-marutnya pupuk karena ada faktor X, salah satunya pupuk lari ke hutan," katanya. Pemerintah tidak bisa tutup mata terhadap fenomena ini.
Menurut Jufriyadi, boleh saja pemerintah menyatakan petani hutan tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi. "Tapi apa dijamin, pupuk bersubsidi tak bakal keluyuran ke hutan? Apa Perhutani mampu mengontrol? Wilayah pembinaan petani hutan ada pada Dishutbun, bukan Perhutani," katanya keras.
Rendra Wirawan, anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa, menganggap RDKK hanya solusi awal dan bukan final. Ia meminta ada pemerataan distribusi pupuk bersubsidi.
Sementara, anggota Komisi B dari Fraksi PPP Samuji Zarkasih mendesak agar Pemkab Jember mengeluarkan peta lokasi lahan yang diberi pupuk bersubsidi, sebagaimana dilakukan untuk petani tebu. Ini terkait dengan masalah kepemilikan lahan, agar pupuk bersubsidi tepat sasaran. [wir/kun]
Kelompok Tani Sakit, RDKK Diramalkan Amburadul
sumber: beritajatim.com
Jember- Keputusan Pemerintah Kabupaten Jember menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sebagai landasan penyaluran pupuk bersubsidi dikritik keras oleh legislator. RDKK tak akan efektif, termasuk untuk mencegah pupuk tidak masuk ke hutan.
Anggota Komisi B DPRD Jember Jufriyadi menyebut solusi RDKK sebagai solusi yang lucu. RDKK bersandar pada rapat kelompok tani dan bukan hanya ditentukan pengurus kelompok tani. Namun kenyataannya, di Jember, sebagian besar kelompok tani tidak sehat.
"Saya jamin RDKK akan amburadul. Kita ambil contoh saja pembagian benih bersubsidi kemarin yang berdasarkan kelompok tani, muncul persoalan di mana-mana. Kalau mau pakai RDKK, sehatkan dulu itu kelompok tani. Di sini peran petugas penyuluh lapang penting," kata Jufriyadi, Rabu (11/6/2008).
RDKK juga bukan solusi tepat bagi para pesanggem atau petani yang bercocok tanam di dalam hutan. "Harus diakui, bahwa kondisi karut-marutnya pupuk karena ada faktor X, salah satunya pupuk lari ke hutan," katanya. Pemerintah tidak bisa tutup mata terhadap fenomena ini.
Menurut Jufriyadi, boleh saja pemerintah menyatakan petani hutan tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi. "Tapi apa dijamin, pupuk bersubsidi tak bakal keluyuran ke hutan? Apa Perhutani mampu mengontrol? Wilayah pembinaan petani hutan ada pada Dishutbun, bukan Perhutani," katanya keras.
Rendra Wirawan, anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa, menganggap RDKK hanya solusi awal dan bukan final. Ia meminta ada pemerataan distribusi pupuk bersubsidi.
Sementara, anggota Komisi B dari Fraksi PPP Samuji Zarkasih mendesak agar Pemkab Jember mengeluarkan peta lokasi lahan yang diberi pupuk bersubsidi, sebagaimana dilakukan untuk petani tebu. Ini terkait dengan masalah kepemilikan lahan, agar pupuk bersubsidi tepat sasaran. [wir/kun]
Kamis, Mei 15, 2008
Banyuwangi Jadi Kota Pelarian Pupuk Jember
sumber: beritajatim.com
Jember – Kabupaten Banyuwangi menjadi tempat dilarikannya pupuk bersubsidi dari Jember. Kepolisian saat ini secara intensif melakukan operasi khusus untuk mengantisipasi kemungkinan datang dan perginya pupuk ilegal dari Jember.
Operasi khusus ini akan melibatkan sedikitnya 60 personil kepolisian, dan juga mengantisipasi kemungkinan penimbunan bahan bakar minyak. Sejauh ini kepolisian Jember berhasil membongkar penimbunan 30 ton pupuk bersubsidi dan 2,2 ton pupuk yang hendak dilarikan ke Bondowoso.
"Ada beberapa agen yang kucing-kucingan, mencari kesempatan. Dia menjual dan membeli dari petani. Kami khawatir ini semacam lingkaran. Ada yang menyamar jadi petani, beli pupuk, lalu dijual lagi ke agen lain," kata Kapolres Jember Ibnu Istischa, Kamis (15/5/2008).
Saat ini kepolisian terus mengecek di lapangan. Istischa khawatir, pupuk dijual ke kabupaten lain. "Kemarin rencananya ada yang mau dijual ke Banyuwangi. Tapi ada juga pupuk luar masuk sini. Alasannya di sana berlebih. Tapi kan saat ini semua kekurangan pupuk," katanya.
Terakhir, kepolisian sempat menyelidiki kecamatan Puger karena di sana terjadi kelangkaan pupuk. Namun hasilnya masih nihil.
Sementara itu DPRD Jember mengecam lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap distribusi pupuk oleh pemerintah. Rendra Wirawan, anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa, menyerukan agar distributor tidak lepas tangan jika terjadi penyimpangan distribusi pupuk.
"Selama ini, jika ada penyimpangan di tingkat kios, distributor terkesan mau cuci tangan. Tidak bisa begitu. Distributor harus ikut bertanggungjawab. Dia tidak hanya mendistribusikan, tapi juga harus melakukan evaluasi dan pemantauan," kata Wirawan.
Wirawan menghendaki ada sanksi tegas dan keras kepada pelaku penimbunan maupun pelarian pupuk ke daerah lain. Bukan hanya kios yang mendapat teguran dari pemerintah, tapi juga distributor yang membawahi kios nakal juga harus dikenai teguran. [wir/ted]
sumber: beritajatim.com
Jember – Kabupaten Banyuwangi menjadi tempat dilarikannya pupuk bersubsidi dari Jember. Kepolisian saat ini secara intensif melakukan operasi khusus untuk mengantisipasi kemungkinan datang dan perginya pupuk ilegal dari Jember.
Operasi khusus ini akan melibatkan sedikitnya 60 personil kepolisian, dan juga mengantisipasi kemungkinan penimbunan bahan bakar minyak. Sejauh ini kepolisian Jember berhasil membongkar penimbunan 30 ton pupuk bersubsidi dan 2,2 ton pupuk yang hendak dilarikan ke Bondowoso.
"Ada beberapa agen yang kucing-kucingan, mencari kesempatan. Dia menjual dan membeli dari petani. Kami khawatir ini semacam lingkaran. Ada yang menyamar jadi petani, beli pupuk, lalu dijual lagi ke agen lain," kata Kapolres Jember Ibnu Istischa, Kamis (15/5/2008).
Saat ini kepolisian terus mengecek di lapangan. Istischa khawatir, pupuk dijual ke kabupaten lain. "Kemarin rencananya ada yang mau dijual ke Banyuwangi. Tapi ada juga pupuk luar masuk sini. Alasannya di sana berlebih. Tapi kan saat ini semua kekurangan pupuk," katanya.
Terakhir, kepolisian sempat menyelidiki kecamatan Puger karena di sana terjadi kelangkaan pupuk. Namun hasilnya masih nihil.
Sementara itu DPRD Jember mengecam lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap distribusi pupuk oleh pemerintah. Rendra Wirawan, anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa, menyerukan agar distributor tidak lepas tangan jika terjadi penyimpangan distribusi pupuk.
"Selama ini, jika ada penyimpangan di tingkat kios, distributor terkesan mau cuci tangan. Tidak bisa begitu. Distributor harus ikut bertanggungjawab. Dia tidak hanya mendistribusikan, tapi juga harus melakukan evaluasi dan pemantauan," kata Wirawan.
Wirawan menghendaki ada sanksi tegas dan keras kepada pelaku penimbunan maupun pelarian pupuk ke daerah lain. Bukan hanya kios yang mendapat teguran dari pemerintah, tapi juga distributor yang membawahi kios nakal juga harus dikenai teguran. [wir/ted]
Kamis, Agustus 02, 2007
Nepotisme ala Kades hingga Permainan Oknum PPL
Jember - Ada banyak modus penyimpangan distribusi benih bersubsidi di Jember. Modus ini melibatkan kelompok tani, oknum kepala desa, hingga oknum petugas penyuluh lapang.
Anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, di kecamatan Ambulu, ada PPL yang memberikan benih ke beberapa kelompok tani yang tidak memiliki anggota jelas.
"Di Kecamatan Panti, ada kelompok yang menerima tak sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," kata Rendra, dalam hearing dengan Dinas Pertanian Jember, di gedung dewan, Kamis (2/8/2007). Sementara itu, di kecamatan Gumukmas, ada oknum kepala desa yang membagikan benih ke warga yang bukan petani. "Ini yang salah siapa? PPL, Disperta, atau kontraktor benih?" tukas Rendra.
Rendra mendesak, agar mereka yeng melakukan penyimpangan diproses secara hukum. "Komisi B harus merekomendasikan agar mereka diserahkan ke yang berwajib," katanya.
Wakil Ketua Komisi B Niti Soeroto menjelaskan, di Kecamatan Wuluhan, anggota kelompok tani penerima bantuan benih sepakat membayarkan sejumlah uang setelah panen.
"Masalahnya kita tidak tahu apakah penerima bantuan benih adalah benar-benar petani penggarap atau pemilik sawah yang hanya menyewakan lahannya. Kalau pemilik tanah yang hanya menyewakan tapi menerima, ini kan tidak benar," kata Soeroto.
Kepala Disperta Hari Widjajadi menegaskan, kesalahan PPL menjadi tanggungjawabnya. "Kalau ada yang jelek, itu kesalahan saya. Tapi tidak semua PPL jelek, dan tidak semua bagus," katanya.
Jumlah PPL di Jember terbatas untuk mengawasi seluruh kelompok tani, yakni 161 orang. Namun, Widjajadi tak akan menjadikan dalih. (www.beritajatim.com)
©2006-2007 Beritajatim.com
Anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, di kecamatan Ambulu, ada PPL yang memberikan benih ke beberapa kelompok tani yang tidak memiliki anggota jelas.
"Di Kecamatan Panti, ada kelompok yang menerima tak sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," kata Rendra, dalam hearing dengan Dinas Pertanian Jember, di gedung dewan, Kamis (2/8/2007). Sementara itu, di kecamatan Gumukmas, ada oknum kepala desa yang membagikan benih ke warga yang bukan petani. "Ini yang salah siapa? PPL, Disperta, atau kontraktor benih?" tukas Rendra.
Rendra mendesak, agar mereka yeng melakukan penyimpangan diproses secara hukum. "Komisi B harus merekomendasikan agar mereka diserahkan ke yang berwajib," katanya.
Wakil Ketua Komisi B Niti Soeroto menjelaskan, di Kecamatan Wuluhan, anggota kelompok tani penerima bantuan benih sepakat membayarkan sejumlah uang setelah panen.
"Masalahnya kita tidak tahu apakah penerima bantuan benih adalah benar-benar petani penggarap atau pemilik sawah yang hanya menyewakan lahannya. Kalau pemilik tanah yang hanya menyewakan tapi menerima, ini kan tidak benar," kata Soeroto.
Kepala Disperta Hari Widjajadi menegaskan, kesalahan PPL menjadi tanggungjawabnya. "Kalau ada yang jelek, itu kesalahan saya. Tapi tidak semua PPL jelek, dan tidak semua bagus," katanya.
Jumlah PPL di Jember terbatas untuk mengawasi seluruh kelompok tani, yakni 161 orang. Namun, Widjajadi tak akan menjadikan dalih. (www.beritajatim.com)
©2006-2007 Beritajatim.com
Sabtu, Juli 28, 2007
Benih Bersubsidi Diperjualbelikan
Jember - Komisi B DPRD Jember mendapat laporan mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran benih bersubsidi dari pemerintah pusat. Namun pihak petani belum menemukan penyimpangan itu.
Dua anggota Komisi B, Rendra Wirawan dan Jufriyadi, mengungkapkan bahwa ada laporan mengenai diperjual
belikannya benih bersubsidi tersebut di tingkatan kelompok tani. "Yang melakukan oknum ketua kelompok tani di wilayah selatan," kata Jufriyadi, Sabtu (28/7/2007).
Belum diketahui kebenaran dan alasan penjualbelian itu. Yang terang, menurut Rendra, laporan jual beli benih itu berasal dari kecamatan Tanggul dan Semboro. "Sementara di kecamatan Silo ada laporan ketidaksesuaian jumlah benih yang disuplai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," katanya.
Komisi B masih terus menelisik kebenaran laporan-laporan tersebut melalui konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Rapat dengar pendapat sedianya akan digelar Kamis lalu (26/7/2007). Namun, terpaksa ditunda dan baru akan digelar pekan mendatang.
"Kami akan mengevaluasi kebenaran laporan tersebut. Jika benar, apa yang menyebabkan itu terjadi dan bagaimana mengantisipasinya. Kami akan mengajak bicara Dinas Pertanian dan pemenang tender benih," kata Rendra.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro mengaku belum menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam distribusi benih.
"Saya belum tahu jika ada jual beli benih di kalangan petani. Distribusi saya nilai bagus karena melalui penyuluh dan kelompok tani," katanya. (http://www.beritajatim.com/)
Dua anggota Komisi B, Rendra Wirawan dan Jufriyadi, mengungkapkan bahwa ada laporan mengenai diperjual
Belum diketahui kebenaran dan alasan penjualbelian itu. Yang terang, menurut Rendra, laporan jual beli benih itu berasal dari kecamatan Tanggul dan Semboro. "Sementara di kecamatan Silo ada laporan ketidaksesuaian jumlah benih yang disuplai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," katanya.
Komisi B masih terus menelisik kebenaran laporan-laporan tersebut melalui konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Rapat dengar pendapat sedianya akan digelar Kamis lalu (26/7/2007). Namun, terpaksa ditunda dan baru akan digelar pekan mendatang.
"Kami akan mengevaluasi kebenaran laporan tersebut. Jika benar, apa yang menyebabkan itu terjadi dan bagaimana mengantisipasinya. Kami akan mengajak bicara Dinas Pertanian dan pemenang tender benih," kata Rendra.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro mengaku belum menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam distribusi benih.
"Saya belum tahu jika ada jual beli benih di kalangan petani. Distribusi saya nilai bagus karena melalui penyuluh dan kelompok tani," katanya. (http://www.beritajatim.com/)
Minggu, Mei 20, 2007
Sempat Meresahkan, Surat Camat Silo Soal Pupuk Dicabut
Jember - Setelah sempat meresahkan petani, surat keputusan Camat Silo akhirnya dicabut. Surat itu sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Demikian dijelaskan anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan. Surat bernomor 521/33/480/436.543/2006 itu dikeluarkan 13 Oktober 2006 silam, tentang sistem penyaluran distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perkebunan Silo.
Surat itu dinilai bermasalah, karena tidak memperbolehkan petani membeli pupuk langsung ke kios. Petani hanya boleh membeli pupuk via kelompok tani. Padahal, kelompok tani bukan representasi semua petani di Silo.
"Surat itu keluar saat terjadi kelangkaan pupuk di Jember. Saat itu harga pupuk jauh di atas harga eceran tertinggi," kata Rendra.
Saat itu, lanjut Rendra, ada sejumlah kelompok tani yang memanfaatkan surat itu untuk berutang kepada kios dengan sistem yarnen (baru membayar setelah panen padi). Sistem yarnen ini yang membuat pembayaran kios ke PT Kertopaten Kencana sebagai distributor pupuk di Silo tak lancar.
Tahun ini, jumlah pupuk yang digelontor ke Jember sudah lebih dari mencukupi. SK camat itu tak relevan. Namun, karena belum dicabut, SK itu masih meresahkan, karena petani kebingungan saat hendak membeli pupuk. Sementara respons Pupuk Kalimantan Timur terhadap persoalan itu lamban.
Surat dari PKT baru turun 25 April 2007. Di situ disebutkan bahwa rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) hanya dipakai untuk menghitung kebutuhan pupuk dan bukan sebagai dasar kios untuk melayani pupuk bersubsidi ke kelompok tani.
Jadi, pelarangan kios menjual langsung pupuk bersubsidi ke petani melanggar banyak aturan, seperti peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur Jawa Timur.
Pengecer resmi bertugas melakukan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya secara langsung hanya kepada petani dan atau kelompok tani.
Dalam surat itu, Kertopaten disarankan untuk berdiskusi dengan camat mengenai aturan camat yang telah beredar. Rapat yang diikuti Komisi B beberapa waktu lalu lantas digelar di kantor camat Silo dengan melibatkan semua komponen, termasuk Muspika, Kertopaten selaku distributor, petugas penyuluh lapang, pengecer pupuk, dan kepala desa.
Dari situ, menurut Rendra, diperoleh penjelasan bahwa camat tak bisa disalahkan sepenuhnya saat mengeluarkan aturan. Pasalnya, aturan yang menyiasati kelangkaan pupuk itu dirilis setelah camat bermusyawarah dengan petani, kelompok tani, dan kios pengecer pupuk. "Kami justru menyesalkan keterlambatan surat dari PKT," kata Rendra.
Setelah surat camat dicabut, Komisi B menginginkan agar ada evaluasi kembali terhadap distribusi pupuk kendati saat ini kondisi lebih kondusif. "Kami ini persebaran kios lebih merata di seluruh desa," kata Rendra.
Menurut Rendra, di lapangan banyak kios yang lokasinya sangat berdekatan. Ini tidak sesuai dengan kesepakatan. Kertopaten selaku distributor di Silo harus bisa menertibkan.
Juga harus ada penegasan kepada kios, agar tidak menjual pupuk kepada petani di luar Silo dan pihak non petani. "Di Silo ini rawan, karena oknum kios dikhawatirkan menjual ke pihak swasta (perkebunan-red)," kata Rendra. (www.beritajatim.com)
Demikian dijelaskan anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan. Surat bernomor 521/33/480/436.543/2006 itu dikeluarkan 13 Oktober 2006 silam, tentang sistem penyaluran distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perkebunan Silo.
Surat itu dinilai bermasalah, karena tidak memperbolehkan petani membeli pupuk langsung ke kios. Petani hanya boleh membeli pupuk via kelompok tani. Padahal, kelompok tani bukan representasi semua petani di Silo.
"Surat itu keluar saat terjadi kelangkaan pupuk di Jember. Saat itu harga pupuk jauh di atas harga eceran tertinggi," kata Rendra.
Saat itu, lanjut Rendra, ada sejumlah kelompok tani yang memanfaatkan surat itu untuk berutang kepada kios dengan sistem yarnen (baru membayar setelah panen padi). Sistem yarnen ini yang membuat pembayaran kios ke PT Kertopaten Kencana sebagai distributor pupuk di Silo tak lancar.
Tahun ini, jumlah pupuk yang digelontor ke Jember sudah lebih dari mencukupi. SK camat itu tak relevan. Namun, karena belum dicabut, SK itu masih meresahkan, karena petani kebingungan saat hendak membeli pupuk. Sementara respons Pupuk Kalimantan Timur terhadap persoalan itu lamban.
Surat dari PKT baru turun 25 April 2007. Di situ disebutkan bahwa rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) hanya dipakai untuk menghitung kebutuhan pupuk dan bukan sebagai dasar kios untuk melayani pupuk bersubsidi ke kelompok tani.
Jadi, pelarangan kios menjual langsung pupuk bersubsidi ke petani melanggar banyak aturan, seperti peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur Jawa Timur.
Pengecer resmi bertugas melakukan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya secara langsung hanya kepada petani dan atau kelompok tani.
Dalam surat itu, Kertopaten disarankan untuk berdiskusi dengan camat mengenai aturan camat yang telah beredar. Rapat yang diikuti Komisi B beberapa waktu lalu lantas digelar di kantor camat Silo dengan melibatkan semua komponen, termasuk Muspika, Kertopaten selaku distributor, petugas penyuluh lapang, pengecer pupuk, dan kepala desa.
Dari situ, menurut Rendra, diperoleh penjelasan bahwa camat tak bisa disalahkan sepenuhnya saat mengeluarkan aturan. Pasalnya, aturan yang menyiasati kelangkaan pupuk itu dirilis setelah camat bermusyawarah dengan petani, kelompok tani, dan kios pengecer pupuk. "Kami justru menyesalkan keterlambatan surat dari PKT," kata Rendra.
Setelah surat camat dicabut, Komisi B menginginkan agar ada evaluasi kembali terhadap distribusi pupuk kendati saat ini kondisi lebih kondusif. "Kami ini persebaran kios lebih merata di seluruh desa," kata Rendra.
Menurut Rendra, di lapangan banyak kios yang lokasinya sangat berdekatan. Ini tidak sesuai dengan kesepakatan. Kertopaten selaku distributor di Silo harus bisa menertibkan.
Juga harus ada penegasan kepada kios, agar tidak menjual pupuk kepada petani di luar Silo dan pihak non petani. "Di Silo ini rawan, karena oknum kios dikhawatirkan menjual ke pihak swasta (perkebunan-red)," kata Rendra. (www.beritajatim.com)
Selasa, Februari 13, 2007
Akibat Masa Tanam Mundur
Sementara H Kamil Gunawan, salah satu pedagang besar beras di Jember membantah kenaikan harga beras akibat ulah spekulan beras. Kenaikan harga beras itu disebabkan masa tanam padi mundur dari jadwal dan pengalihan stok beras ke Jakarta.
"Tudingan ulah spekulan itu muncul hanya karena pihak-pihak tertentu ingin memanfaatkan kondisi. Apalagi kenaikan harga beras itu tak merata, hanya pada beras berkualitas super," kata H Kamil Gunawan kepada Surya, Senin (12/2).
Menurut Kamil, biasanya bulan Oktober - November petani sudah mulai menanam, tetapi karena musim hujan datang terlambat di bulan Desember, maka petani masa tanamnya menyesuaikan.
"Seharusnya bulan Januari, petani sudah mulai panen. Tetapi berhubung hujan terlambat, maka saat ini petani baru menanam padi," ujarnya. Faktor lain yang berperan pada kenaikan harga beras yang tidak wajar ini akibat bencana banjir di Jakarta.
Dampak dari bencana itu mengakibatkan persediaan beras di daerah sebagian besar dialihkan distribusinya ke Jakarta. Karena tak mungkin beras di Jakarta yang sudah terendam air banjir digunakan untuk membantu korban bencana. Sehingga solusinya, untuk menggantinya diambilkan dari stok beras dari daerah.
Menurut Kamil, kenaikan beras ini diprediksi tidak akan bertahan lama. Sebab, petani sudah mulai menanam padi dan permintaan beras dari Jakarta tak mungkin sebesar pada awal-awal bencana. Sehingga bulan Maret - April mendatang, harga beras yang kini mencapai Rp 6.200/kg diperkirakan bakal turun sampai Rp 3.500 - Rp 4.000/kg.
Anggota Komisi B DPRD Jember, Rendra Wirawan, mengimbau para spekulan tidak bermain-main dengan harga beras. "Saya harap lebih memikirkan kepentingan orang banyak," ujar Rendra seusai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tanjung. (Surya)
"Tudingan ulah spekulan itu muncul hanya karena pihak-pihak tertentu ingin memanfaatkan kondisi. Apalagi kenaikan harga beras itu tak merata, hanya pada beras berkualitas super," kata H Kamil Gunawan kepada Surya, Senin (12/2).
Menurut Kamil, biasanya bulan Oktober - November petani sudah mulai menanam, tetapi karena musim hujan datang terlambat di bulan Desember, maka petani masa tanamnya menyesuaikan.
"Seharusnya bulan Januari, petani sudah mulai panen. Tetapi berhubung hujan terlambat, maka saat ini petani baru menanam padi," ujarnya. Faktor lain yang berperan pada kenaikan harga beras yang tidak wajar ini akibat bencana banjir di Jakarta.
Dampak dari bencana itu mengakibatkan persediaan beras di daerah sebagian besar dialihkan distribusinya ke Jakarta. Karena tak mungkin beras di Jakarta yang sudah terendam air banjir digunakan untuk membantu korban bencana. Sehingga solusinya, untuk menggantinya diambilkan dari stok beras dari daerah.
Menurut Kamil, kenaikan beras ini diprediksi tidak akan bertahan lama. Sebab, petani sudah mulai menanam padi dan permintaan beras dari Jakarta tak mungkin sebesar pada awal-awal bencana. Sehingga bulan Maret - April mendatang, harga beras yang kini mencapai Rp 6.200/kg diperkirakan bakal turun sampai Rp 3.500 - Rp 4.000/kg.
Anggota Komisi B DPRD Jember, Rendra Wirawan, mengimbau para spekulan tidak bermain-main dengan harga beras. "Saya harap lebih memikirkan kepentingan orang banyak," ujar Rendra seusai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tanjung. (Surya)
Selasa, Agustus 08, 2006
Studi Banding DPRD Diprotes
JEMBER, KOMPAS - Kunjungan Komisi B DPRD Jember ke Pontianak, Kalimantan Barat, diprotes dan akan menjadi sia-sia jika tidak menyertakan petani jeruk di Jember. Pasalnya, kunjungan yang dikemas untuk melakukan studi banding soal budidaya dan sistem pemasaran petani jeruk di Kalimantan Barat justru tidak melibatkan petani di Jember.
Totok Siyantoro, petani jeruk di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, Senin (7/8) mengatakan, dari segi permodalan, petani jeruk tergolong lebih mampu dibandingkan dengan petani tanaman pangan seperti padi atau palawija.
"Jika petani sudah berminat menanam jeruk, sudah barang tentu telah tersedia modal yang
cukup," ujar Totok Siyantoro yang mantan Ketua Komisi A DPRD Jember periode 1999 - 2004.
Jika pemerintah ingin membantu petani jeruk, hal yang patut diperhatikan adalah bagaimana supaya ketersediaan pupuk selalu terjamin sehingga petani tidak merasa kesulitan ketika sedang membutuhkan. Selain itu, bagaimana petani jeruk meningkatkan produksi secara baik dan aman.
Dengan sendirinya untuk memberdayakan petani, pemerintah kabupaten perlu membawa petani supaya melakukan studi banding. "Bukan hanya anggota DPRD yang berangkat karena yang akan menyerap ilmu pertanian jeruk dari petani di sana adalah petani jeruk di sini," kata Totok Siyantoro.
Harga merosot
Dia mengakui, harga jeruk pada musim panen kali ini merosot sangat tajam hingga pada kisaran Rp 1.000 per kilogram (kg) - Rp 1.500 per kg di tingkat petani. Daerah penghasil jeruk, seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, kini panen serentak.
Jeruk semboro yang dibawa dan dijual ke pedagang di Bali, DI Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya harganya hanya mencapai Rp 2.500 per kg - Rp 3.500 per kg.
Ketua Komisi B DPRD Jember HA Soim mengatakan, studi banding ini melibatkan dinas pertanian. Hasil dari studi banding tersebut akan disampaikan petugas dinas pertanian tanaman pangan dan ketahanan pangan setempat kepada petani.
Anggota Komisi B lainnya, Rendra Wirawan, mengaku, jika petani diikutkan, itu adalah wewenang dinas terkait. "Mestinya dinas pertanian yang berinisiatif mengajak petani," ujarnya.
Luas tanaman jeruk di Jember tahun 2001 hanya sekitar 1.199 hektar (ha) dengan jumlah tanaman sebanyak 599.920 batang, sedangkan pada tahun 2005 luasnya naik menjadi 5.667 ha dan jumlah tanaman sebanyak 2.833.351 batang. Adapun produksi jeruk 2003 sebanyak 105.899 ton, sedangkan pada tahun 2005 meningkat menjadi 144.036 ton. (Kompas)
Totok Siyantoro, petani jeruk di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, Senin (7/8) mengatakan, dari segi permodalan, petani jeruk tergolong lebih mampu dibandingkan dengan petani tanaman pangan seperti padi atau palawija.
"Jika petani sudah berminat menanam jeruk, sudah barang tentu telah tersedia modal yang
cukup," ujar Totok Siyantoro yang mantan Ketua Komisi A DPRD Jember periode 1999 - 2004.
Jika pemerintah ingin membantu petani jeruk, hal yang patut diperhatikan adalah bagaimana supaya ketersediaan pupuk selalu terjamin sehingga petani tidak merasa kesulitan ketika sedang membutuhkan. Selain itu, bagaimana petani jeruk meningkatkan produksi secara baik dan aman.
Dengan sendirinya untuk memberdayakan petani, pemerintah kabupaten perlu membawa petani supaya melakukan studi banding. "Bukan hanya anggota DPRD yang berangkat karena yang akan menyerap ilmu pertanian jeruk dari petani di sana adalah petani jeruk di sini," kata Totok Siyantoro.
Harga merosot
Dia mengakui, harga jeruk pada musim panen kali ini merosot sangat tajam hingga pada kisaran Rp 1.000 per kilogram (kg) - Rp 1.500 per kg di tingkat petani. Daerah penghasil jeruk, seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, kini panen serentak.
Jeruk semboro yang dibawa dan dijual ke pedagang di Bali, DI Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya harganya hanya mencapai Rp 2.500 per kg - Rp 3.500 per kg.
Ketua Komisi B DPRD Jember HA Soim mengatakan, studi banding ini melibatkan dinas pertanian. Hasil dari studi banding tersebut akan disampaikan petugas dinas pertanian tanaman pangan dan ketahanan pangan setempat kepada petani.
Anggota Komisi B lainnya, Rendra Wirawan, mengaku, jika petani diikutkan, itu adalah wewenang dinas terkait. "Mestinya dinas pertanian yang berinisiatif mengajak petani," ujarnya.
Luas tanaman jeruk di Jember tahun 2001 hanya sekitar 1.199 hektar (ha) dengan jumlah tanaman sebanyak 599.920 batang, sedangkan pada tahun 2005 luasnya naik menjadi 5.667 ha dan jumlah tanaman sebanyak 2.833.351 batang. Adapun produksi jeruk 2003 sebanyak 105.899 ton, sedangkan pada tahun 2005 meningkat menjadi 144.036 ton. (Kompas)
Langganan:
Postingan (Atom)