Kamis, Februari 01, 2007

Golkar Tolak Kembalikan Rapelan

JEMBER - Pengumuman revisi PP 37/2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memantik kontroversi di kalangan anggota DPRD Jember. Kalangan dewan terbelah dalam tiga kubu, yakni kubu yang menolak mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI), kubu yang menerima pengembalian rapelan dan kubu yang memilih menunggu perkembangan alias wait and see.

Kubu yang jelas-jelas menolak mengembalikan rapelan TKI adalah Partai Golkar. Ketua DPD Partai Golkar Jember yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Yantit Budi Hartono menegaskan, dirinya tidak akan mengembalikan rapelan TKI. "Dari PP 37 itu apa yang salah? Wong itu sudah benar. Apa perlu masyarakat saya kumpulkan lalu saya mintai tanda tangan dan kuitansi," ujar Yantit di gedung dewan kemarin.

Dia menilai, pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang dibikinnya sendiri. Jika aturan yang telah dijalankan mudah diubah karena adanya tentangan dari sebagian pihak, berarti pemerintah tidak tegas untuk menegakkan aturan. "Wong aturan itu sudah disepakatai bersama, apalagi sudah diumumkan," katanya.

Bahkan, Yantit tak ragu-ragu mengajak anggota dewan yang lain untuk menolak mengembalikan rapelan TKI tersebut. "Aturannya sudah ada, dananya juga sudah dicairan. Kalau digunakan untuk serap aspirasi, peruntukannya benar, apakah anggota dewan ini mau dibuat babak belur?" cetusnya dengan nada tanya.

Apakah sikapnya ini harus diikuti oleh anggota Fraksi Partai Golkar yang lain? Dengan diplomatis Yantit menjawab, sikap Partai Golkar Jember sejak awal adalah menerima rapelan TKI itu yang sepenuhnya digunakan untuk membangun komunikasi dengan rakyat melalui berbagai pertemuan untuk menjaring aspirasi. "Ini sikap Partai Golkar sejak awal dan harus komitmen," tegasnya.

Sedangkan kubu anggota dewan yang pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat, diantaranya diwakili Saptono Yusuf, Ketua Fraksi Demokrat Amanat Bangsa yang juga fungsionaris Partai Demokrat Jember. Menurut dia, semua penghasilan dan tunjang dewan diatur dengan aturan. "Kalau PP yang mengatur tunjangan dewan direvisi, dewan harus taat. Tidak ada alasan bagi dewan untuk menolak kembalikan rapelan," tuturnya.

Dia berharap agar rekan-rekannya sesama anggota dewan tidak memaknai sepotong-sepotong. Pemerintah sudah bersikap bijaksana dengan memberi tenggang waktu kepada anggota dewan sampai Desember 2007 untuk mengembalikan rapelan TKI dan operasional yang terlanjur diterima. "Apalagi nanti masih ada PP pengganti yang baru," tandas anggota dewan dari daerah pemilihan Jember IV ini.

Disinggung apakah perintah mengembalikan rapelan itu memberatkan dewan, Saptono menilai relatif. "Kalau dibilang memberatkan ya memberatkan," jawabnya. Tapi, dengan adanya toleransi untuk mengembalikan rapelan TKI ke kas daerah hingga akhir 2007, kebijakan itu tidak perlu terlalu dipersoalkan.

Anggota dewan lain yang juga pasrah terhadap perintah mengembalikan rapelan itu adalah Rendra Wirawan, anggota dewan dari PAN. Secara pribadi, dia akan menaati perintah itu. "Sedangkan FDAB sendiri akan mengambil langkah sesuai kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC PKB Jember Miftahul Ulum yang juga ketua Komisi D DPRD Jember. Pada dasarnya, PKB akan mengikuti aturan main yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga menegaskan, sejak rapelan TKI dicairkan, partainya tidak pernah menerima aliran dana itu dari kadernya yang duduk di dewan. "Partai hanya menerima iuran rutin bulanan yang memang diambil dari gaji rutin anggota dewan setiap bulan," tegasnya.

Dan kubu ketiga adalah yang memilih wait and see. Kubu ini salah satunya diwakili oleh Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq. Meski pemerintah sudah mengumumkan akan merevisi PP 37/2006 dan meminta rapelan TKI dikembalikan ke kas daerah, Mamak -sapaan akrabnya- akan menunggu PP penggantinya. "Kami menunggu PP penggantinya. Saya kan baru baca itu tadi pagi," ujarnya.

Jika nanti PP pengganti turun dan tetap memerintahkan untuk mengembalikan rapelan, pihaknya akan mengembalikannya ke kas daerah. Apalagi anggota dewan masih memiliki waktu untuk mengembalikan rapelan itu hingga Desember 2007.

Sementara itu, menyikapi pro kontra PP 37/2006, Pemkab Jember bersikap normatif. Melalui Wakil Ketua Tim Anggaran Soeprapto, pihaknya berpedoman pada hasil evaluasi APBD 2007 yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. "Dalam evaluasi, tidak dipersoalkan. Maka kami jalan terus dengan mengacu pada hasil evaluasi pemprov. Evaluasi itu keluar sebelum pemerintah mengumumkan revisi PP 37/2006," ujarnya.

Prinsipnya, Pemkab Jember telah menganggarkan TKI dan operasional pimpinan dewan itu sesuai dengan kewajaran dan kemampuan daerah. Apalagi PP pengganti belum diterima pemkab. "Kami tertib administrasi saja. Posisi kami bukan dalam kapasitas untuk menarik kembali rapelan itu atau tidak," tukas pejabat yang juga kepala Bappekab Jember ini. (Radar Jember)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

assalamu alaikum salam kenal salam sejahtera, saya dedy iskandar 0819801899 mau gabung sama pan jember bisa gak?? hidup bung rendra