JEMBER - Instruksi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) agar dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dikembalikan, langsung direspons tiga kader PAN yang duduk di DPRD Jember. Hanya saja, dari total Rp Rp 189 juta dana TKI (sebelum dipotong pph) yang diterima tiga anggota dewan itu, baru Rp 90 juta yang dikembalikan.
Tiga anggota dewan yang mengembalikan rapelan itu masing-masing Abdul Ghafur, Rendra Wirawan, dan Dimyati. Rapelan yang diserahkan tiap anggota dewan Rp 30 juta. Rapelan itu diserahkan pada Nur Laiyliya, bendahara sekretariat dewan di lantai tiga gedung DPRD pukul 13.00.
Saat menyerahkan rapelan itu, mereka didampingi beberapa fungsionaris DPD PAN Jember. Ketiganya duduk bersamaan di depan meja Nur. Selanjutnya Nur membuatkan tanda terima penyerahan rapelan itu. Berturut-turut yang dilayani adalah Dimyati, Abdul Ghafur, dan Rendra Wirawan.
Menurut Abdul Ghafur, pengembalian rapelan itu dilakukan anggota dewan dari PAN menyusul adanya instruksi dari DPP PAN agar setiap anggota dewan dari PAN untuk mengembalikan rapelan. "DPD PAN Jember juga minta agar rapelan itu dikembalikan. Bagi yang tidak mau mengembalikan, akan di-recall," ujarnya kemarin.
Karena hukumnya wajib dikembalikan, kata dia, maka statusnya sama dengan utang. "Kalau terus diulur-ulur, makin memberatkan," katanya. Sebab itu, sebagai awalan, pihaknya mengembalikan rapelan sebesar Rp 30 juta. Sisanya akan diangsur hingga Desember 2007.
Dari hitungan Ghafur, untuk mengembalikan sisa rapelan itu, dia harus menyisihkan uang sebesar Rp 3,8 juta per bulan. Sebab itu, dia mengaku berat untuk mengembalikan rapelan tersebut karena sebagian uangnya sudah dipakai untuk operasional. Pria yang juga ketua Komisi A DPRD itu mengaku, sudah telanjur membuat janji dengan para pengurus cabang dan ranting untuk membuat berbagai kegiatan.
Salah satunya adalah membangun posko PAN yang dilengkapi dengan berbagai perangkat investigasi. "Nantinya juga ada orang yang digaji khusus untuk itu. Tapi karena TKI ditarik, mungkin akan ditinjau lagi," akunya.
Untuk menjalankan kegiatan politik, dia menghitung, sedikitnya dibutuhkan uang Rp 80 juta per tahun. Karena TKI diminta dikembalikan, dia terpaksa harus lebih selektif terhadap kegiatan dan proposal yang diajukan konstituen padanya.
Sedangkan Rendra Wirawan mengaku tidak keberatan mengembalikan rapelan tersebut. Setiap anggota dewan PAN terpaksa baru bisa mengembalikan Rp 30 juta karena sebagian lainnya telanjur dikeluarkan. "Sambil menunggu rezeki, sisanya nanti akan kami angsur. Toh yang kami kembalikan sudah lebih dari 50 persen dari jumlah yang kami terima," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan Bambang Hariono mengatakan, sekwan menerima kembali uang rapelan anggota dewan hanya dalam kapasitas menerima titipan. "Kami bukan menerima pengembalikan, tapi hanya menerima titipan. Karena mekanisme pengembaliannya seperti apa, belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Hari Soemarsono juga mengembalikan rapelan TKI yang ditipkan ke sekwan DPRD Jember. (Radar Jember)
Selasa, Februari 06, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar