Rabu, Februari 28, 2007

Dianggap Cuci Tangan

JEMBER - Rencana PLN yang hanya memperbaiki alat-alat elektronik warga yang rusak akibat naiknya tegangan dinilai sebagai tindakan cuci tangan. Padahal, alat elektronik pelanggan itu rusak akibat kelalaian PLN dalam mengamankan aset produksi.

"Memperbaiki alat elektronik yang rusak itu hanya salah satu bentuk tanggung jawab untuk meredam persoalan. Padahal kasus ini sudah menjadi persoalan publik karena PLN lalai dalam menjaga asetnya sendiri," ujar Direktur YLAK Jember Abdil Furqan SH kepada Erje kemarin.

Sebagai perusahaan penyedia jasa untuk masyarakat luas, kata dia, PLN mestinya bisa mengamankan aset produksinya sehingga tidak merugikan pelanggan. Apalagi, pencurian plat copper LV Panel PLN terjadi dimana-mana. Dengan demikian, dampak naiknya tegangan listrik yang menyebabkan rusaknya alat elektronik warga, bisa terjadi di banyak tempat.

Dalam kasus ini, dia melihat, polisi bisa melakukan penyelidikan awal dugaan adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan celaka. Tindakan pidana itu diluar tindak pidana pencurian plat copper sendiri. "Pencurian plat copper itu kasus lain. Tapi kelalaian PLN itu juga ada celah pidana," terangnya.

Di dalam KUHP pasal 188, kata dia, diterangkan tentang kelalaian yang menyebabkan celaka. Intinya, barangsiapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan dan banjir, bisa diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun. Di dalam UU No 8/1999 juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa.

Sebab itu, dia menambahkan, sejatinya pihak kepolisian bisa mulai melakukan penyelidikan awal tentang adanya dugaan kelalaian PLN dalam kasus naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan rusaknya alat elektronik warga. "Singkatnya PLN tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga pelanggan dirugikan," tukasnya.

Pasal 188 itu menurut dia bukanlah delik aduan sehingga polisi bisa mulai melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan pelanggan.

Menanggapi hal ini, Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Jember Bambang Setyo Hadi mengatakan, PLN tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang alat elektroniknya rusak. "Karena kerusakan itu bukan disebabkan PLN, melainkan oleh pencurian dimana PLN juga dirugikan. Berbeda kalau masalah ini berasal dari kesalahan PLN," katanya sore kemarin.

Alasannya, pencurian termasuk force major (musibah). Tentang tudingan PLN lalai dalam mengamankan aset produksinya, Bambang menyatakan, PLN tidak mungkin sanggup mengamankan LV Panel yang berjumlah ribuah buah dan tersebar di banyak tempat. "Coba kalau pakai logika, PLN barangnya hilang tapi diminta juga harus bertanggung jawab," tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, sebelum bicara masalah ganti rugi, PLN harus memberikan penjelasan secara terbuka tentang penyebab naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan alat eletronik pelanggan rusak.

"Sebelum PLN harus membayar ganti rugi atau tidak, perlu dikaji dulu masalah ini disebabkan oleh apa," ujarnya.Karenanya, Rendra membuka diri bagi kedua belah pihak (PLN dan pelanggan) untuk bertemu dan mencari jalan keluar terbaik. "Yang penting harus ada klarifikasi dari PLN. Komisi B siap memfasilitasi pertemuan antara pelanggan dan PLN untuk mencari jalan keluar terbaik," paparnya. (Radar Jember)

Tidak ada komentar: