Islah Nggak Islah, yang Penting Nyaleg Dulu...
sumber: beritajatim.com
Jember - Sebagaimana diberitakan beritajatim.com, Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Jember Abdul Ghafur akhirnya mencalonkan diri sebagai legislator melalui kubu pelaksana tugas partai yang dulu ditentangnya, Selasa (19/8/2008).
Namun, ia menolak itu sebagai tanda bahwa dirinya telah melakukan islah politik. "Islah atau bukan, saya tidak bisa memaknai terlalu jauh. Saya oleh wilayah (Dewan Pengurus Wilayah PAN Jatim) sudah diwanti-wanti, 'kamu mau mementingkan kekuasaan diri sendiri atau kepentingan partai?'. Wah, saya tidak bisa berbuat banyak," kata Ghafur kepada beritajatim.com, Selasa (19/8/2008).
Sebenarnya, menurut Ghafur, dia diminta mundur oleh DPW PAN Jatim dari posisi Sekretaris DPD PAN Jember dan digantikan Rendra Wirawan. Pergantian itu untuk mengakomodasi dua kubu yang berseberangan. Ketua PAN Jember Umar Fauzi setuju. Namun, Ghafur menolak. "Saya sudah diwanti-wanti untuk legowo," katanya.
Akhirnya, mediasi itu gagal. DPW PAN menetapkan semua proses pencalonan legislator harus melalui PAN yang diketuai pasangan pelaksana tugas Agus Fatchurrochman (ketua) dan Didik Setyabudi (sekretaris). Alamat di Jalan Jayanegara. Ketua dan sekretaris PAN Fauzi dan Ghafur yang beralamat di Jalan Mawar tak diakui. (bj2)
Senin, Agustus 18, 2008
Rabu, Agustus 06, 2008
Petani: Lho, Perolehan Cukai Kok Hanya Rp 1,7 M?
sumber: beritajatim.com
Jember - Pemerintah Kabupaten Jember seharusnya tak hanya mendapat alokasi dana cukai Rp 1,7 miliar. Jika luasan areal tembakau yang dilaporkan benar-benar angka sesungguhnya, Jember semestinya memperoleh jatah kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Ketua Asosiasi Tembakau Rajang Abdus Setiawan mengatakan, luas areal tembakau Jember yang dilaporkan ke pusat hanya 3.500 hektare.
"Padahal kalau tembakau na oogst dan voor oogst digabungkan, arealnya bisa mencapai 10 ribu hektare. Kalau mengacu Probolinggo, kita semestinya bisa dapat Rp 2,4 miliar. Oleh sebab itu saya heran, dari mana data itu," katanya, Rabu (6/8/2008).
Tidak sesuainya alokasi dana cukai ini merugikan masyarakat Jember secara keseluruhan. Pasalnya, dana alokasi cukai tidak hanya diperuntukkan petani atau masyarakat tembakau. "Ini yang rugi masyarakat Jember," kata Setiawan.
Dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang dana bagi hasil cukai disebutkan, dana itu diperuntukkan peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang dengan cukai ilegal.
Setiawan yang juga menjabat sekretaris Komisi Urusan Tembakau Jember mendesak agar luasan areal tembakau yang dilaporkan segera direvisi.
Menurut data Dinas Kehutanan dan Perkebunan, lahan tembakau na oogst memang mengalami penurunan, dari 7.686,11 hektare tahun 2002 menjadi 3.533,20 hektare tahun 2007.
Setiawan sepakat, jika nantinya dana alokasi cukai yang diterima Pemkab Jember disesuaikan dengan road map (peta jalan) tembakau nasional. Berdasarkan peta tersebut, tahun 2020 Indonesia akan melangkah pada pembatasan untuk kesehatan.
Walaupun, pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan tidak disebutkan adanya standar nikotin dan tar.
Petani akan merespons keinginan pemerintah yang menginginkan tembakau dengan spesifikasi nikotin dan tar rendah.
"Petani itu gampang. Ketika pasar berubah, petani akan menyesuaikan diri. Tiga tahun belakangan ini, petani voor oogst menjual tipe light (ringan) ke pasar. Gudang Garam dulu suka yang daunnya tebal dan warnanya gelap, yang berarti kadar nikotin tinggi. Sekarang tidak lagi," kata Setiawan.
Setiawan menyarankan agar Pemkab membuat semacam demoplot untuk mengetahui bagaimana tanaman tembakau yang diinginkan secara teknis.
Tentunya Pemkab harus menggandeng perusahaan rokok dan petani ikut bermitra, agar sama-sama tahu kualitas yang disepakati.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Jember Jufriyadi mengatakan, peruntukan dana cukai itu seharusnya dinikmati petani.
"Dana itu untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia petani, dan untuk menyubsidi petani tembakau kita agar mutu lebih meningkat," katanya.
Jufriyadi setuju jika industri rokok lokal yang sebagian besar adalah industri rumah tangga mendapat bantuan pembinaan.
"Industri lokal ini sebaiknya dijadikan satu, Pemkab memegang saham dengan dana alokasi cukai ini, dan nantinya rokok lokal ini didaftarkan cukainya," katanya.
Anggota Komisi B lainnya, Rendra Wirawan, menegaskan perlunya penguatan kelembagaan petani tembakau. "Kalau mau kongrit, pemerintah harus mengupayakan pengembangan teknologi tepat guna untuk kelompok-kelompok petani tembakau ini," katanya.
Mengenai adanya angka perolehan cukai yang tidak sesuai dengan luas lahan tembakau sebagaimana dikeluhkan Abdus Setiawan, Jufriyadi belum bisa berkomentar banyak.
"Saya belum pegang datanya. Setahu saya cukai ini kan memang rokok tembakau voor oogst, karena tembakau na oogst Jember diimpor. Jadi yang dihitung hanya voor oogst. Tapi kalau memang hasil penggabungan dan tidak sesuai, ya harus kita sikapi," katanya.
Rendra menambahkan, Komisi B akan mengecek kebenaran tersebut dengan membandingkan data versi petani dan data yang dilaporkan Dishutbun.
"Nanti kalau ternyata apa yang dikatakan petani benar, kami akan usulkan adanya penambahan alokasi cukai itu," katanya.[wir/ted]
sumber: beritajatim.com
Jember - Pemerintah Kabupaten Jember seharusnya tak hanya mendapat alokasi dana cukai Rp 1,7 miliar. Jika luasan areal tembakau yang dilaporkan benar-benar angka sesungguhnya, Jember semestinya memperoleh jatah kurang lebih Rp 2,4 miliar.
Ketua Asosiasi Tembakau Rajang Abdus Setiawan mengatakan, luas areal tembakau Jember yang dilaporkan ke pusat hanya 3.500 hektare.
"Padahal kalau tembakau na oogst dan voor oogst digabungkan, arealnya bisa mencapai 10 ribu hektare. Kalau mengacu Probolinggo, kita semestinya bisa dapat Rp 2,4 miliar. Oleh sebab itu saya heran, dari mana data itu," katanya, Rabu (6/8/2008).
Tidak sesuainya alokasi dana cukai ini merugikan masyarakat Jember secara keseluruhan. Pasalnya, dana alokasi cukai tidak hanya diperuntukkan petani atau masyarakat tembakau. "Ini yang rugi masyarakat Jember," kata Setiawan.
Dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang dana bagi hasil cukai disebutkan, dana itu diperuntukkan peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang dengan cukai ilegal.
Setiawan yang juga menjabat sekretaris Komisi Urusan Tembakau Jember mendesak agar luasan areal tembakau yang dilaporkan segera direvisi.
Menurut data Dinas Kehutanan dan Perkebunan, lahan tembakau na oogst memang mengalami penurunan, dari 7.686,11 hektare tahun 2002 menjadi 3.533,20 hektare tahun 2007.
Setiawan sepakat, jika nantinya dana alokasi cukai yang diterima Pemkab Jember disesuaikan dengan road map (peta jalan) tembakau nasional. Berdasarkan peta tersebut, tahun 2020 Indonesia akan melangkah pada pembatasan untuk kesehatan.
Walaupun, pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan tidak disebutkan adanya standar nikotin dan tar.
Petani akan merespons keinginan pemerintah yang menginginkan tembakau dengan spesifikasi nikotin dan tar rendah.
"Petani itu gampang. Ketika pasar berubah, petani akan menyesuaikan diri. Tiga tahun belakangan ini, petani voor oogst menjual tipe light (ringan) ke pasar. Gudang Garam dulu suka yang daunnya tebal dan warnanya gelap, yang berarti kadar nikotin tinggi. Sekarang tidak lagi," kata Setiawan.
Setiawan menyarankan agar Pemkab membuat semacam demoplot untuk mengetahui bagaimana tanaman tembakau yang diinginkan secara teknis.
Tentunya Pemkab harus menggandeng perusahaan rokok dan petani ikut bermitra, agar sama-sama tahu kualitas yang disepakati.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Jember Jufriyadi mengatakan, peruntukan dana cukai itu seharusnya dinikmati petani.
"Dana itu untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia petani, dan untuk menyubsidi petani tembakau kita agar mutu lebih meningkat," katanya.
Jufriyadi setuju jika industri rokok lokal yang sebagian besar adalah industri rumah tangga mendapat bantuan pembinaan.
"Industri lokal ini sebaiknya dijadikan satu, Pemkab memegang saham dengan dana alokasi cukai ini, dan nantinya rokok lokal ini didaftarkan cukainya," katanya.
Anggota Komisi B lainnya, Rendra Wirawan, menegaskan perlunya penguatan kelembagaan petani tembakau. "Kalau mau kongrit, pemerintah harus mengupayakan pengembangan teknologi tepat guna untuk kelompok-kelompok petani tembakau ini," katanya.
Mengenai adanya angka perolehan cukai yang tidak sesuai dengan luas lahan tembakau sebagaimana dikeluhkan Abdus Setiawan, Jufriyadi belum bisa berkomentar banyak.
"Saya belum pegang datanya. Setahu saya cukai ini kan memang rokok tembakau voor oogst, karena tembakau na oogst Jember diimpor. Jadi yang dihitung hanya voor oogst. Tapi kalau memang hasil penggabungan dan tidak sesuai, ya harus kita sikapi," katanya.
Rendra menambahkan, Komisi B akan mengecek kebenaran tersebut dengan membandingkan data versi petani dan data yang dilaporkan Dishutbun.
"Nanti kalau ternyata apa yang dikatakan petani benar, kami akan usulkan adanya penambahan alokasi cukai itu," katanya.[wir/ted]
Langganan:
Postingan (Atom)