Senin, Oktober 01, 2007

Punya Panleg, Tapi Produk Legislasi Kok Sedikit

Jember - Membandingkan kinerja DPRD Jember periode 1999 - 2004 dengan 2004 - 2009 dalam hal kinerja fungsi legislasi (pembuatan peraturan daerah) bagaikana bumi dengan langit. Jauh sekali.

Menurut data yang dihimpun beritajatim.com, sejak 1999 - 2004, DPRD Jember sudah memproduksi 193 buah perda. Berarti setiap tahun, ada sekitar 38 perda yang ditelurkan lembaga legislatif. Praktis, hanya tahun 2004 tidak ada pembahasan perda karena masa transisi pemilu.

Sementara itu, DPRD periode 2004 - 2009 hanya memproduksi 19 perda pada tahun 2005 dan 13 perda pada tahun 2006. Jika masih dibandingkan DPRD periode lalu, pada tahun kedua (tahun 2000) sudah 106 perda tercipta dan pada tahun ketiga (tahun 2002) ada 23 yang diselesaikan pembahasannya.

Minimnya produktivitas ini dipertanyakan anggota dewan sendiri. Anggota Komisi B Rendra Wirawan tak mampu memahami alasan minimnya produktivitas itu. Pasalnya, hampir setahun ini DPRD Jember telah membentuk Panitia Legislatif (Panleg) yang bertugas khusus membahas perda.

"Sampai sejauh ini Panleg belum maksimal. Kalau memang Panleg tidak mampu, sebagai anggota dewan kami sendiri yang akan membuat inisiatif mengajukan rancangan perda. Tinggal menghimpun minimal lima orang anggota dewan lintas fraksi dan komisi, beres," kata Wirawan.

Menurut Wirawan, Komisi B sudah menargetkan untuk merampungkan pembahasan perda tentang kehutanan, badan perkreditan desa, dan perda mengenai pedagang kaki lima. Selain itu masih ada perda mengenai tembakau yang menanti untuk dibahas.

Hari Sumarsono dari Komisi C juga sudah pernah mendorong Panleg untuk bekerja menindaklanjuti masalah pendapatan asli daerah dari tambang galian C. Namun, ia tidak tahu mengapa belum juga dilakukan.

Jadi, halo Panleg DPRD Jember? Apa saja kerjamu di sana? (www.beritajatim.com)

Perda Kadaluwarsa Belum Dicabut

Jember - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember perlu bersama-sama mengevaluasi ratusan peraturan daerah yang pernah diundangkan sejak tahun 1974. Sejak tahun 1974 hingga tahun 2006, sebanyak 399 perda telah diundangkan.

Tercatat tahun 1974-1980 telah dibuat 41 perda, tahun 1981 â€" 1989 terdapat 31 perda, 1990 â€" 1998 terdapat 102 perda, tahun 1999 â€" 2006 terdapat 225 perda.

Ketua Komisi A DPRD Jember Abdul Ghafur memandang, ada sejumlah perda yang memang mendesak dievaluasi karena kadaluwarsa.

"Contohnya perda nomor 5/1975 tentang peraturan pungutan pajak potong hewan. Ini apa masih efektif? Kalau tidak, kenapa masih ada," katanya.

Ghafur juga mencontohkan perda lainnya, yakni perda nomor 17/1978 yakni perda izin mendirikan tempat persewaan pengeras suara.

"Kalau memang tidak efektif dan tidak dilaksanakan lebih baik dihapus. Sebab kalau masih ada dan tidak dilaksanakan, berarti pemerintah kabupaten melanggar perda sendiri," katanya.

Rendra Wirawan dari Komisi B membenarkan adanya perda yang perlu direvisi, seperti perda mengenai pedagang kaki lima.

"Perda ini perlu disesuaikan dengan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan kabupaten Jember, mengingat perkembangan PKL sudah sedemikian pesat dan zaman berubah," katanya. (www.beritajatim.com)