Jember - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember perlu bersama-sama mengevaluasi ratusan peraturan daerah yang pernah diundangkan sejak tahun 1974. Sejak tahun 1974 hingga tahun 2006, sebanyak 399 perda telah diundangkan.
Tercatat tahun 1974-1980 telah dibuat 41 perda, tahun 1981 â€" 1989 terdapat 31 perda, 1990 â€" 1998 terdapat 102 perda, tahun 1999 â€" 2006 terdapat 225 perda.
Ketua Komisi A DPRD Jember Abdul Ghafur memandang, ada sejumlah perda yang memang mendesak dievaluasi karena kadaluwarsa.
"Contohnya perda nomor 5/1975 tentang peraturan pungutan pajak potong hewan. Ini apa masih efektif? Kalau tidak, kenapa masih ada," katanya.
Ghafur juga mencontohkan perda lainnya, yakni perda nomor 17/1978 yakni perda izin mendirikan tempat persewaan pengeras suara.
"Kalau memang tidak efektif dan tidak dilaksanakan lebih baik dihapus. Sebab kalau masih ada dan tidak dilaksanakan, berarti pemerintah kabupaten melanggar perda sendiri," katanya.
Rendra Wirawan dari Komisi B membenarkan adanya perda yang perlu direvisi, seperti perda mengenai pedagang kaki lima.
"Perda ini perlu disesuaikan dengan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan kabupaten Jember, mengingat perkembangan PKL sudah sedemikian pesat dan zaman berubah," katanya. (www.beritajatim.com)
Senin, Oktober 01, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar