JEMBER - Pengumuman revisi PP 37/2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memantik kontroversi di kalangan anggota DPRD Jember. Kalangan dewan terbelah dalam tiga kubu, yakni kubu yang menolak mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI), kubu yang menerima pengembalian rapelan dan kubu yang memilih menunggu perkembangan alias wait and see.
Kubu yang jelas-jelas menolak mengembalikan rapelan TKI adalah Partai Golkar. Ketua DPD Partai Golkar Jember yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Yantit Budi Hartono menegaskan, dirinya tidak akan mengembalikan rapelan TKI. "Dari PP 37 itu apa yang salah? Wong itu sudah benar. Apa perlu masyarakat saya kumpulkan lalu saya mintai tanda tangan dan kuitansi," ujar Yantit di gedung dewan kemarin.
Dia menilai, pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang dibikinnya sendiri. Jika aturan yang telah dijalankan mudah diubah karena adanya tentangan dari sebagian pihak, berarti pemerintah tidak tegas untuk menegakkan aturan. "Wong aturan itu sudah disepakatai bersama, apalagi sudah diumumkan," katanya.
Bahkan, Yantit tak ragu-ragu mengajak anggota dewan yang lain untuk menolak mengembalikan rapelan TKI tersebut. "Aturannya sudah ada, dananya juga sudah dicairan. Kalau digunakan untuk serap aspirasi, peruntukannya benar, apakah anggota dewan ini mau dibuat babak belur?" cetusnya dengan nada tanya.
Apakah sikapnya ini harus diikuti oleh anggota Fraksi Partai Golkar yang lain? Dengan diplomatis Yantit menjawab, sikap Partai Golkar Jember sejak awal adalah menerima rapelan TKI itu yang sepenuhnya digunakan untuk membangun komunikasi dengan rakyat melalui berbagai pertemuan untuk menjaring aspirasi. "Ini sikap Partai Golkar sejak awal dan harus komitmen," tegasnya.
Sedangkan kubu anggota dewan yang pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat, diantaranya diwakili Saptono Yusuf, Ketua Fraksi Demokrat Amanat Bangsa yang juga fungsionaris Partai Demokrat Jember. Menurut dia, semua penghasilan dan tunjang dewan diatur dengan aturan. "Kalau PP yang mengatur tunjangan dewan direvisi, dewan harus taat. Tidak ada alasan bagi dewan untuk menolak kembalikan rapelan," tuturnya.
Dia berharap agar rekan-rekannya sesama anggota dewan tidak memaknai sepotong-sepotong. Pemerintah sudah bersikap bijaksana dengan memberi tenggang waktu kepada anggota dewan sampai Desember 2007 untuk mengembalikan rapelan TKI dan operasional yang terlanjur diterima. "Apalagi nanti masih ada PP pengganti yang baru," tandas anggota dewan dari daerah pemilihan Jember IV ini.
Disinggung apakah perintah mengembalikan rapelan itu memberatkan dewan, Saptono menilai relatif. "Kalau dibilang memberatkan ya memberatkan," jawabnya. Tapi, dengan adanya toleransi untuk mengembalikan rapelan TKI ke kas daerah hingga akhir 2007, kebijakan itu tidak perlu terlalu dipersoalkan.
Anggota dewan lain yang juga pasrah terhadap perintah mengembalikan rapelan itu adalah Rendra Wirawan, anggota dewan dari PAN. Secara pribadi, dia akan menaati perintah itu. "Sedangkan FDAB sendiri akan mengambil langkah sesuai kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC PKB Jember Miftahul Ulum yang juga ketua Komisi D DPRD Jember. Pada dasarnya, PKB akan mengikuti aturan main yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga menegaskan, sejak rapelan TKI dicairkan, partainya tidak pernah menerima aliran dana itu dari kadernya yang duduk di dewan. "Partai hanya menerima iuran rutin bulanan yang memang diambil dari gaji rutin anggota dewan setiap bulan," tegasnya.
Dan kubu ketiga adalah yang memilih wait and see. Kubu ini salah satunya diwakili oleh Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq. Meski pemerintah sudah mengumumkan akan merevisi PP 37/2006 dan meminta rapelan TKI dikembalikan ke kas daerah, Mamak -sapaan akrabnya- akan menunggu PP penggantinya. "Kami menunggu PP penggantinya. Saya kan baru baca itu tadi pagi," ujarnya.
Jika nanti PP pengganti turun dan tetap memerintahkan untuk mengembalikan rapelan, pihaknya akan mengembalikannya ke kas daerah. Apalagi anggota dewan masih memiliki waktu untuk mengembalikan rapelan itu hingga Desember 2007.
Sementara itu, menyikapi pro kontra PP 37/2006, Pemkab Jember bersikap normatif. Melalui Wakil Ketua Tim Anggaran Soeprapto, pihaknya berpedoman pada hasil evaluasi APBD 2007 yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. "Dalam evaluasi, tidak dipersoalkan. Maka kami jalan terus dengan mengacu pada hasil evaluasi pemprov. Evaluasi itu keluar sebelum pemerintah mengumumkan revisi PP 37/2006," ujarnya.
Prinsipnya, Pemkab Jember telah menganggarkan TKI dan operasional pimpinan dewan itu sesuai dengan kewajaran dan kemampuan daerah. Apalagi PP pengganti belum diterima pemkab. "Kami tertib administrasi saja. Posisi kami bukan dalam kapasitas untuk menarik kembali rapelan itu atau tidak," tukas pejabat yang juga kepala Bappekab Jember ini. (Radar Jember)
Kamis, Februari 01, 2007
Kamis, Januari 25, 2007
BK Panggil Ketua DPRD
JEMBER - Hubungan antara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember HM. Baharuddin Nur dengan jajaran pimpinan dewan kian menghangat. Bahkan, BK dalam waktu dekat berencana memanggil pimpinan DPRD Jember. Pemanggilan ini terkait munculnya kesimpangsiuran dan ketidakjelasan informasi terkait penyerahan draf kode etik DPRD ke provinsi.
"Saya akan panggil dan klarifikasi ke pimpinan dewan. Ini dilakukan agar masyarakat juga jelas, mana yang benar. Apakah pimpinan dewannya yang ndak benar atau BK-nya yang tidak benar," ujarnya. Apalagi, pada 10 Januari 2007, Badan Kehormatan telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Jember terkait tindak lanjut kode etik yang masih belum dikirim ke provinsi.
"Tapi hingga kini (kemarin, Red), masih belum ada jawaban dari pimpinan dewan. Gus Mamak (Ketua DPRD Jember, Red) mengatakan sudah dikirim ke provinsi. Tetapi kenyataannya, sekretariat dewan mengatakan masih belum dikirim. Mana yang benar?" tegasnya jengkel.
Baharudin melihat, belum dikirimnya kode etik ke provinsi ada maksud-maksud tertentu di balik itu semua. Bisa jadi, kata dia, itu dilakukan untuk mengkerdilkan atau tidak memfungsikan kinerja BK. Baharudin sempat heran pula dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono yang menyatakan ada item-item dalam kode etik yang belum clear, sehingga dianggap belum final. "Yang belum clear tersebut pasal-pasal mana saja. Pansus yang membahas masalah kode etik dan tata tertib dewan saja sudah dibubarkan. Setelah dibubarkan kok baru bilang belum clear dan belum final. Ini kan lucu," ujarnya.
Baharudin juga tidak sependapat dengan belum dikirimnya kode etik kemudian BK bisa menggunakan tata tertib yang lama. "Tata tertib lama kan sudah dibongkar dan disesuaikan dengan aturan yang baru. Sekarang malah diminta menggunakan yang lama," tegasnya. Tak heran bila Baharuddin memandang ada upaya-upaya untuk tidak mengoptimalkan kinerja BK dalam pengawasan terhadap kinerja dewan. "Ini jelas untuk mengkerdilkan BK," ujarnya.
Alasannya, dengan tidak adanya kode etik dewan, BK akhirnya tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik sampai habisnya masa tugas BK. "Bagaimana BK bisa bekerja, wong kode etiknya tidak dikirim. Kalau tidak ada aturan, BK tidak bisa bertindak tegas," tegasnya.
Soal rencana pemanggilan itu ternyata banyak anggota dewan yang memberi dukungan. Salah satu dukungan diberikan Ir Sudjatmiko, anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. "Saya mendukung langkah BK memanggil pimpinan dewan guna mengklarifikasi soal kode etik yang katanya sudah dikirim kenyataan belum dikirim," ujarnya.
Sudjatmiko juga mengaku kaget mengetahui bila kode etik masih belum dikirim ke provinsi. "Kami mendesak agar kode etik segera diserahkan ke provinsi. Sehingga dalam menjalankan kinerjanya BK bisa optimal. "Agar tidak sele gence (simpang siur, Red). Kalau dewan tidak punya kode etik, ditertawakan nantinya," ujarnya. Sudjatmiko mengaku tidak sependapat bila dalam menjalankan tugasnya BK masih mengunakan tata tertib yang lama.
"Tata tertib yang lama sudah diubah menyesuaikan peraturan perundangan yang baru. Menurut saya, tata tertib dewan yang lama tidak cukup untuk menunjang kinerja dewan. Tata tertib dan kode etik sudah mengikuti aturan yang baru," ujarnya.
Dukungan serupa dilontarkan Rendra Wirawan, anggota dewan dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa (FDAB). Ia juga mengaku kecewa dan tidak tahu selama ini ternyata kode etik dewan masih belum dikirim ke provinsi. "Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk tidak menyerahkan kode etik. Apalagi semuanya sudah beres dibahas dalam pansus. Dan pansus yang membahas masalah kode etik dan tata tertib sudah dibubarkan," ujarnya.
Untuk itulah, ia menyatakan dukungannya dengan langkah BK memanggil pimpinan dewan guna mengklarifikasi dan menanyakan kenapa draf kode etik masih belum dikirim."BK tidak bisa menjalankan tugasnya bila tidak ada kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan harus ada frame yang jelas," tambah anggota dewan termuda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Tak heran bila selama ini, BK tidak bisa berbuat banyak ketika ada anggota dewan yang jarang masuk.Hal senada dilontarkan Sunardi, anggota dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP). Dirinya juga mendukung langkah BK untuk memanggil pimpinan DPRD Jember guna mengklarifikasi masalah belum dikirimnya kode etik. "Jangan sampai BK kemudian diadili oleh anggota dewan sendiri karena kinerjanya tidak optimal," tegasnya.
Apalagi, selama ini BK juga sudah menerima honor terkait posisinya di BK. "Masak BK dibayar tapi kinerjanya tidak optimal," tambahnya.
Sunardi khawatir, ada kesengajaan dengan tidak dikirimnya kode etik dewan. Dengan maksud mengulur-ulur waktu sampai masa bakti BK habis. "Masa baktinya kan dua tahun setengah. Ini tinggal satu tahunan sudah habis dan perlu diganti lagi," tegasnya. Sunardi mengaku tidak sependapat bila BK dalam kinerjanya masih menggunakan aturan tata tertib yang lama.
"Tata tertib lama sudah diubah menyesuaikan aturan yang baru," ujarnya. Dukungan serupa diberikan Miftahul Ulum, anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Ulum sempat heran dan bertanya-tanya pula, kenapa kode etik dewan masih belum juga dikirim.
Padahal, pansus yang membahas tata tertib dewan dan kode etik sudah dibubarkan. "Agar BK bisa bekerja berdasarkan aturan hukum, maka kode etik segera dikirim. Saya tidak tahu kenapa kok sampai tidak dikirim. Itu sudah kewenangan pimpinan," tambahnya. Ulum mengingatkan, jangan sampai dengan kejadian tersebut, akhirnya muncul ketidakpercayaan anggota dewan terhadap jajaran pimpinan dewan.
"Bila BK mau memangil pimpinan dewan, kami mendukung saja. Dalam pansus sudah dibahas dan sudah selesai. Nggak tahu kenapa tidak segera dikirim," tambahnya. (Radar Jember)
"Saya akan panggil dan klarifikasi ke pimpinan dewan. Ini dilakukan agar masyarakat juga jelas, mana yang benar. Apakah pimpinan dewannya yang ndak benar atau BK-nya yang tidak benar," ujarnya. Apalagi, pada 10 Januari 2007, Badan Kehormatan telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Jember terkait tindak lanjut kode etik yang masih belum dikirim ke provinsi.
"Tapi hingga kini (kemarin, Red), masih belum ada jawaban dari pimpinan dewan. Gus Mamak (Ketua DPRD Jember, Red) mengatakan sudah dikirim ke provinsi. Tetapi kenyataannya, sekretariat dewan mengatakan masih belum dikirim. Mana yang benar?" tegasnya jengkel.
Baharudin melihat, belum dikirimnya kode etik ke provinsi ada maksud-maksud tertentu di balik itu semua. Bisa jadi, kata dia, itu dilakukan untuk mengkerdilkan atau tidak memfungsikan kinerja BK. Baharudin sempat heran pula dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono yang menyatakan ada item-item dalam kode etik yang belum clear, sehingga dianggap belum final. "Yang belum clear tersebut pasal-pasal mana saja. Pansus yang membahas masalah kode etik dan tata tertib dewan saja sudah dibubarkan. Setelah dibubarkan kok baru bilang belum clear dan belum final. Ini kan lucu," ujarnya.
Baharudin juga tidak sependapat dengan belum dikirimnya kode etik kemudian BK bisa menggunakan tata tertib yang lama. "Tata tertib lama kan sudah dibongkar dan disesuaikan dengan aturan yang baru. Sekarang malah diminta menggunakan yang lama," tegasnya. Tak heran bila Baharuddin memandang ada upaya-upaya untuk tidak mengoptimalkan kinerja BK dalam pengawasan terhadap kinerja dewan. "Ini jelas untuk mengkerdilkan BK," ujarnya.
Alasannya, dengan tidak adanya kode etik dewan, BK akhirnya tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik sampai habisnya masa tugas BK. "Bagaimana BK bisa bekerja, wong kode etiknya tidak dikirim. Kalau tidak ada aturan, BK tidak bisa bertindak tegas," tegasnya.
Soal rencana pemanggilan itu ternyata banyak anggota dewan yang memberi dukungan. Salah satu dukungan diberikan Ir Sudjatmiko, anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. "Saya mendukung langkah BK memanggil pimpinan dewan guna mengklarifikasi soal kode etik yang katanya sudah dikirim kenyataan belum dikirim," ujarnya.
Sudjatmiko juga mengaku kaget mengetahui bila kode etik masih belum dikirim ke provinsi. "Kami mendesak agar kode etik segera diserahkan ke provinsi. Sehingga dalam menjalankan kinerjanya BK bisa optimal. "Agar tidak sele gence (simpang siur, Red). Kalau dewan tidak punya kode etik, ditertawakan nantinya," ujarnya. Sudjatmiko mengaku tidak sependapat bila dalam menjalankan tugasnya BK masih mengunakan tata tertib yang lama.
"Tata tertib yang lama sudah diubah menyesuaikan peraturan perundangan yang baru. Menurut saya, tata tertib dewan yang lama tidak cukup untuk menunjang kinerja dewan. Tata tertib dan kode etik sudah mengikuti aturan yang baru," ujarnya.
Dukungan serupa dilontarkan Rendra Wirawan, anggota dewan dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa (FDAB). Ia juga mengaku kecewa dan tidak tahu selama ini ternyata kode etik dewan masih belum dikirim ke provinsi. "Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk tidak menyerahkan kode etik. Apalagi semuanya sudah beres dibahas dalam pansus. Dan pansus yang membahas masalah kode etik dan tata tertib sudah dibubarkan," ujarnya.
Untuk itulah, ia menyatakan dukungannya dengan langkah BK memanggil pimpinan dewan guna mengklarifikasi dan menanyakan kenapa draf kode etik masih belum dikirim."BK tidak bisa menjalankan tugasnya bila tidak ada kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan harus ada frame yang jelas," tambah anggota dewan termuda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Tak heran bila selama ini, BK tidak bisa berbuat banyak ketika ada anggota dewan yang jarang masuk.Hal senada dilontarkan Sunardi, anggota dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP). Dirinya juga mendukung langkah BK untuk memanggil pimpinan DPRD Jember guna mengklarifikasi masalah belum dikirimnya kode etik. "Jangan sampai BK kemudian diadili oleh anggota dewan sendiri karena kinerjanya tidak optimal," tegasnya.
Apalagi, selama ini BK juga sudah menerima honor terkait posisinya di BK. "Masak BK dibayar tapi kinerjanya tidak optimal," tambahnya.
Sunardi khawatir, ada kesengajaan dengan tidak dikirimnya kode etik dewan. Dengan maksud mengulur-ulur waktu sampai masa bakti BK habis. "Masa baktinya kan dua tahun setengah. Ini tinggal satu tahunan sudah habis dan perlu diganti lagi," tegasnya. Sunardi mengaku tidak sependapat bila BK dalam kinerjanya masih menggunakan aturan tata tertib yang lama.
"Tata tertib lama sudah diubah menyesuaikan aturan yang baru," ujarnya. Dukungan serupa diberikan Miftahul Ulum, anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Ulum sempat heran dan bertanya-tanya pula, kenapa kode etik dewan masih belum juga dikirim.
Padahal, pansus yang membahas tata tertib dewan dan kode etik sudah dibubarkan. "Agar BK bisa bekerja berdasarkan aturan hukum, maka kode etik segera dikirim. Saya tidak tahu kenapa kok sampai tidak dikirim. Itu sudah kewenangan pimpinan," tambahnya. Ulum mengingatkan, jangan sampai dengan kejadian tersebut, akhirnya muncul ketidakpercayaan anggota dewan terhadap jajaran pimpinan dewan.
"Bila BK mau memangil pimpinan dewan, kami mendukung saja. Dalam pansus sudah dibahas dan sudah selesai. Nggak tahu kenapa tidak segera dikirim," tambahnya. (Radar Jember)
Langganan:
Postingan (Atom)