Suwar-Suwir Sulit Diekspor
Jember - Suwar-suwir, makanan mirip permen dari tape (singkong yang telah difermentasi) sudah menjadi makanan khas Jember. Namun pengusaha camilan ini masih memerlukan sentuhan teknologi, agar bisa mutu bisa lebih memenuhi standar.
Ketua Himpunan Pengusaha Suwar-Suwir Jember Rendra Wirawan mengatakan, selama ini pembuatan suwar-suwir masih mengandalkan tenaga manusia. "Dampaknya, produksi tidak maksimal dan tidak ada standar mutu yang baku," katanya.
Tiadanya standar mutu baku ini membuat suwar-suwir kesulitan untuk dieskpor. Padahal saat ini suwar-suwir khas Jember sudah dijual di berbagai kota di Indonesia, dan menjadi salah satu jajanan yang dicari.
Menurut Rendra, pasar luar negeri tentu membutuhkan standar kualitas tinggi, dan itu hanya bisa dipenuhi jika pembuatan suwar-suwir menggunakan sentuhan teknologi tepat guna.
Selama ini, untuk membuat suwar-suwir, pengolahan adonan dengan tenaga manusia membutuhkan waktu sekitar tiga jam. Setelah itu adonan didinginkan selama satu hari. Pemotongan dan pengemasan pasca pendinginan dilakukan dengan tenaga manusia pula.
"Satu hari seorang pengusaha bisa memproduksi satu kuintal suwar-suwir. Per kilogram dijual dengan harga Rp 19 ribu. Suwar-suwir ini awet selama sembilan bulan," kata Rendra.
Di Jember, saat ini tercatat 25 pengusaha suwar-suwir yang berasosiasi. Namun, menurut Rendra, Pemerintah Kabupaten Jember masih mengandalkan satu merek untuk mempromosikan suwar-suwir di outlet penjualan cenderamata dan oleh-oleh. "Padahal, merek suwar-suwir beragam," katanya. [wir]
Tampilkan postingan dengan label Sosial Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Minggu, Januari 18, 2009
Rabu, September 24, 2008
Anggota DPRD Jember Sidak Susu
sumber: beritajatim.com
Jember - Anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan melakukan inspeksi mendadak ke supermarket untuk memantau peredaran merek susu dan makanan yang dicurigai mengandung melamin, Rabu (24/9/2008).
"Kami ingin memastikan sendiri bahwa produk dari China yang berbahaya tidak beredar di Jember," kata Rendra. Ia mengimbau agar pengusaha toko memperhatikan keselamatan konsumen.
Di salah satu supermarket, Rendra tidak menemukan susu merek China yang diduga mengandung melamin. Namun, ia menemukan dua produk makanan ringan cokelat dan permen yang dilansir di media massa sebagai berbahaya.
Rendra menanyakan temuan dua produk tersebut kepada pemilik toko. Akhirnya, manajemen sepakat menarik dua produk itu dari rak jual. "Kita akan kembalikan ke distributor," kata Ayun, salah satu staf administrasi toko tersebut. [wir/kun]
sumber: beritajatim.com
Jember - Anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan melakukan inspeksi mendadak ke supermarket untuk memantau peredaran merek susu dan makanan yang dicurigai mengandung melamin, Rabu (24/9/2008).
"Kami ingin memastikan sendiri bahwa produk dari China yang berbahaya tidak beredar di Jember," kata Rendra. Ia mengimbau agar pengusaha toko memperhatikan keselamatan konsumen.
Di salah satu supermarket, Rendra tidak menemukan susu merek China yang diduga mengandung melamin. Namun, ia menemukan dua produk makanan ringan cokelat dan permen yang dilansir di media massa sebagai berbahaya.
Rendra menanyakan temuan dua produk tersebut kepada pemilik toko. Akhirnya, manajemen sepakat menarik dua produk itu dari rak jual. "Kita akan kembalikan ke distributor," kata Ayun, salah satu staf administrasi toko tersebut. [wir/kun]
Minggu, September 07, 2008
Konversi Mitan ke Elpiji
Legislator Curigai Bisnis Kelompok Tertentu
sumber: beritajatim.com
Jember - Konversi minyak tanah ke elpiji di Jember dalam waktu dekat masih tidak disepakati anggota DPRD Jember. Bahkan, ada kecurigaan konversi hanya bagian dari bisnis kelompok tertentu.
Kecurigaan ini dilemparkan anggota Komisi B Bidang Perekonomian dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Sudaim. "Itu bagian dari bisnis kelompok tertentu untuk memasarkan elpiji ke masyarakat, dengan alasan BBM tidak mencukupi. Pemkab harus berani menolak atau paling tidak menunda konversi," katanya.
Menurut Sudaim, elpiji bukan kebutuhan mendasar warga Jember. Sebagian warga Jember tidak menggunakan minyak tanah atau elpiji, namun menggunakan kayu bakar. "Kalau kita masuk ke desa-desa, banyak yang pakai kayu bakar. Minyak hanya untuk penerangan. Kalau konversi dipaksakan, sangat merugikan masyarakat, tak ada untungnya bagi pemerintah daerah," katanya.
Namun bukankah saat ini sosialisasi sudah berjalan? Sudaim membenarkan. Menurutnya, sebatas sosialisasi, konversi tidak menjadi masalah. "Tapi tidak boleh direalisasi dengan alasan kekurangan BBM," katanya.
Sudaim meminta agar masyarakat berani secara bersama-sama menolak konversi. Apalagi beberapa waktu lalu, harga elpiji naik dan terjadi antrean di sejumlah tempat di Indonesia.
Anggota Komisi B lainnya dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa Rendra Wirawan menegaskan, sosialisasi harus dilaksanakan secara benar dan tak asal menunaikan tugas. Dengan demikian masyarakat tidak merasa dibodohi. Apalagi masih banyak anggota masyarakat yang tak memahami penggunaan elpiji.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Edi Budi Susilo mengatakan, sosialisasi konversi tetap dilakukan. "Setelah sosialisasi selesai, pendataan akan dilakukan surveyor, verifikasi, dan pendistribusian," katanya.
Jika mengacu jadwal, kemungkinan besar program konversi baru akan dimulai tahun depan. Pasalnya akhir tahun 2008 dipenuhi momentum penting seperti puasa, idul fitri, dan pemilihan gubernur putaran kedua.
Sejauh ini, tanggapan masyarakat beragam terhadap sosialisasi yang dilakukan. "Ada yang langsung paham, ada yang bertanya-tanya. Nanti ada sistem edukasi," kata Edi.
Pemkab Jember tetap mendukung sosialisasi konversi, karena ini program nasional. "Saya khawatir pada akhirnya konversi berjalan, ada ketentuan pemerintah, jumlah minyak tanah secara bertahap dikurangi. Kalau masyarakat tak melaksanakan konversi, saya khawatir di satu sisi tidak menerima elpii, di sisi lain tak mendapat minyak tanah," kata Edi. [wir/kun]
Legislator Curigai Bisnis Kelompok Tertentu
sumber: beritajatim.com
Jember - Konversi minyak tanah ke elpiji di Jember dalam waktu dekat masih tidak disepakati anggota DPRD Jember. Bahkan, ada kecurigaan konversi hanya bagian dari bisnis kelompok tertentu.
Kecurigaan ini dilemparkan anggota Komisi B Bidang Perekonomian dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Sudaim. "Itu bagian dari bisnis kelompok tertentu untuk memasarkan elpiji ke masyarakat, dengan alasan BBM tidak mencukupi. Pemkab harus berani menolak atau paling tidak menunda konversi," katanya.
Menurut Sudaim, elpiji bukan kebutuhan mendasar warga Jember. Sebagian warga Jember tidak menggunakan minyak tanah atau elpiji, namun menggunakan kayu bakar. "Kalau kita masuk ke desa-desa, banyak yang pakai kayu bakar. Minyak hanya untuk penerangan. Kalau konversi dipaksakan, sangat merugikan masyarakat, tak ada untungnya bagi pemerintah daerah," katanya.
Namun bukankah saat ini sosialisasi sudah berjalan? Sudaim membenarkan. Menurutnya, sebatas sosialisasi, konversi tidak menjadi masalah. "Tapi tidak boleh direalisasi dengan alasan kekurangan BBM," katanya.
Sudaim meminta agar masyarakat berani secara bersama-sama menolak konversi. Apalagi beberapa waktu lalu, harga elpiji naik dan terjadi antrean di sejumlah tempat di Indonesia.
Anggota Komisi B lainnya dari Fraksi Demokrat Amanat Bangsa Rendra Wirawan menegaskan, sosialisasi harus dilaksanakan secara benar dan tak asal menunaikan tugas. Dengan demikian masyarakat tidak merasa dibodohi. Apalagi masih banyak anggota masyarakat yang tak memahami penggunaan elpiji.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Edi Budi Susilo mengatakan, sosialisasi konversi tetap dilakukan. "Setelah sosialisasi selesai, pendataan akan dilakukan surveyor, verifikasi, dan pendistribusian," katanya.
Jika mengacu jadwal, kemungkinan besar program konversi baru akan dimulai tahun depan. Pasalnya akhir tahun 2008 dipenuhi momentum penting seperti puasa, idul fitri, dan pemilihan gubernur putaran kedua.
Sejauh ini, tanggapan masyarakat beragam terhadap sosialisasi yang dilakukan. "Ada yang langsung paham, ada yang bertanya-tanya. Nanti ada sistem edukasi," kata Edi.
Pemkab Jember tetap mendukung sosialisasi konversi, karena ini program nasional. "Saya khawatir pada akhirnya konversi berjalan, ada ketentuan pemerintah, jumlah minyak tanah secara bertahap dikurangi. Kalau masyarakat tak melaksanakan konversi, saya khawatir di satu sisi tidak menerima elpii, di sisi lain tak mendapat minyak tanah," kata Edi. [wir/kun]
Selasa, Juni 17, 2008
DPRD Jember Desak Pertambangan Liar Dihentikan
sumber: beritajatim.com
Jember - Penambangan batu di kawasan hutan Perhutani dan Perkebunan meliputi kawasan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kali Mrawan Kecamatan Silo, terus berlanjut. Sejumlah aktifis LSM Lingkungan direncanakan menggelar aksi protes, besok.
Ratusan aktifis lingkungan hidup ini mendesak DPRD lebih tegas. Mereka juga menagih janji DPRD yang akan menutup paksa penambangan liar tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini eksplorasi oleh CV Assidiq Agung Putra di kebun Kali Mrawan kian memprihatinkan.
Ribuan kilo tanah, dan batu-batuan berkadar Mn (Mangaan) terus dikeruk dan dijual ke luar kota tujuan Surabaya. Anehnya, truk-truk pengangkut batu itu kendati terkena razia Polwil Besuki, ternyata hanya diperiksa terkait surat jalan angkut saja.
"Kenapa tidak disidik kasus pelanggaran UU Lingkungan Hidup," ujar Rendra Wirawan, anggota Komisi B DPRD.
Rendra meminta aparat hukum sudah mulai turun tangan dan tegas dalam persoalan ini. Menurutnya, DPRD telah merekomendasi agar penambangan itu ditutup.
Secara teori DPRD akan memberi rekomendasi kepada Pemkab agar segera merumuskan Perda Galian B, agar pengawasannya lebih otonom. Jika tidak, masih dikendalikan Pemprop. Sedang ijin penambangan seringkali lewat jalur tol di Dirjen Pertambangan Pusat. Ini kalau tidak ada koordinasi jelas merugikan Pemkab.
Bahkan, DPRD secara resmi telah menyuarakan secara langsung kepada Pemkab, terutama Disperindag agar mencabut ijin usaha CV Assidiq Agung Putra tersebut jika membandel. Rendra mengatakan dampak ke depan pasca penambangan itu sangat mengkhawatirkan.
Agus Fais, Direktur CV Assidiq Agung Putra, tetap tak bergeming. Dia terus mengupayakan agar eksplorasi material bebatuan Silo yang mengandung kadar Mangaan itu bisa terjual sehingga Break Event Point (BEP) perusahaannya memenuhi, dan memenuhi kontrak permintaan pasar. [her/sit]
sumber: beritajatim.com
Jember - Penambangan batu di kawasan hutan Perhutani dan Perkebunan meliputi kawasan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kali Mrawan Kecamatan Silo, terus berlanjut. Sejumlah aktifis LSM Lingkungan direncanakan menggelar aksi protes, besok.
Ratusan aktifis lingkungan hidup ini mendesak DPRD lebih tegas. Mereka juga menagih janji DPRD yang akan menutup paksa penambangan liar tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini eksplorasi oleh CV Assidiq Agung Putra di kebun Kali Mrawan kian memprihatinkan.
Ribuan kilo tanah, dan batu-batuan berkadar Mn (Mangaan) terus dikeruk dan dijual ke luar kota tujuan Surabaya. Anehnya, truk-truk pengangkut batu itu kendati terkena razia Polwil Besuki, ternyata hanya diperiksa terkait surat jalan angkut saja.
"Kenapa tidak disidik kasus pelanggaran UU Lingkungan Hidup," ujar Rendra Wirawan, anggota Komisi B DPRD.
Rendra meminta aparat hukum sudah mulai turun tangan dan tegas dalam persoalan ini. Menurutnya, DPRD telah merekomendasi agar penambangan itu ditutup.
Secara teori DPRD akan memberi rekomendasi kepada Pemkab agar segera merumuskan Perda Galian B, agar pengawasannya lebih otonom. Jika tidak, masih dikendalikan Pemprop. Sedang ijin penambangan seringkali lewat jalur tol di Dirjen Pertambangan Pusat. Ini kalau tidak ada koordinasi jelas merugikan Pemkab.
Bahkan, DPRD secara resmi telah menyuarakan secara langsung kepada Pemkab, terutama Disperindag agar mencabut ijin usaha CV Assidiq Agung Putra tersebut jika membandel. Rendra mengatakan dampak ke depan pasca penambangan itu sangat mengkhawatirkan.
Agus Fais, Direktur CV Assidiq Agung Putra, tetap tak bergeming. Dia terus mengupayakan agar eksplorasi material bebatuan Silo yang mengandung kadar Mangaan itu bisa terjual sehingga Break Event Point (BEP) perusahaannya memenuhi, dan memenuhi kontrak permintaan pasar. [her/sit]
Selasa, Maret 04, 2008
Pengusaha Suwar-suwir Cemaskan Disinsentif PLN
Industri rumah tangga pembuatan jajanan tradisional suwar-suwir cemas dengan kebijakan disinsentif listrik oleh Perusahaan Listrik Negara. Ancaman penghematan listrik atau denda tidak memperhatikan aspek penggunaan listrik untuk kebutuhan industri kecil.
Rendra Wirawan, ketua Himpunan Pengusaha Suwar-Suwir (Hipsa), menyatakan tidak tahu penghematan bagaimana yang diinginkan PLN. "Penggunaan listrik kami sudah efisien. Kalau masih harus dihemat lagi, maka suwar-suwir tak akan jadi suwar-suwir, tapi malah jadi dodol," katanya, Selasa (4/3/2008).
Dalam pembuatan jajanan suwar-suwir, pengusaha menggunakan listrik selama enam jam per hari untuk menggerakkan dinamo mixer (alat pencampur) bahan adonan kue.
Daya alat sekitar 1.300 watt. Belum lagi pemakaian kulkas dan pemanas pada musim hujan. "Saya menggunakan pemanas untuk mengeringkan kue kalau hujan," kata Rendra.
Sementara itu, sosialisasi mengenai disinsentif listrik juga belum maksimal. Tidak semua pelaku industri kecil memahami hal itu. "Kami imbau kepada PLN untuk meninjau kebijakan itu. Kalau diterapkan, berikan subsidi kepada usaha kecil mikro," kata Rendra.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Niti Suroto mengatakan, kebijakan PLN akan mengorbankan pelanggan rumah tangga kecil. "Usaha mikro tentu akan terpengaruh. Kami minta dinas terkait untuk mengambil langkah. Kami akan turun lapangan untuk memantau dampak kebijakan ini kepada pelaku usaha kecil," katanya.
Sebagai awal, Komisi B akan memanggil PLN untuk menjelaskan kebijakan tersebut. Dewan juga ingin tahu sejauh mana sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat.
Bagaimana dengan subsidi untuk industri rumah tangga? Suroto menegaskan, tahun ini subsidi terkait listrik tidak dianggarkan. "Yang ada dana yang diparkir di Bank Jatim untuk kredit usaha kecil. Kami akan minta evaluasi Bank Jatim sejauh mana dana ini dimanfaatkan," katanya. Dana yang diparkir itu mencapai Rp 5 miliar.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mirfano belum bisa menjelaskan secara lebih jauh. "Kami masih perlu menghitung dulu (dampak kerugian untuk UKM)," katanya via ponsel. [Beritajatim.com]
Industri rumah tangga pembuatan jajanan tradisional suwar-suwir cemas dengan kebijakan disinsentif listrik oleh Perusahaan Listrik Negara. Ancaman penghematan listrik atau denda tidak memperhatikan aspek penggunaan listrik untuk kebutuhan industri kecil.
Rendra Wirawan, ketua Himpunan Pengusaha Suwar-Suwir (Hipsa), menyatakan tidak tahu penghematan bagaimana yang diinginkan PLN. "Penggunaan listrik kami sudah efisien. Kalau masih harus dihemat lagi, maka suwar-suwir tak akan jadi suwar-suwir, tapi malah jadi dodol," katanya, Selasa (4/3/2008).
Dalam pembuatan jajanan suwar-suwir, pengusaha menggunakan listrik selama enam jam per hari untuk menggerakkan dinamo mixer (alat pencampur) bahan adonan kue.
Daya alat sekitar 1.300 watt. Belum lagi pemakaian kulkas dan pemanas pada musim hujan. "Saya menggunakan pemanas untuk mengeringkan kue kalau hujan," kata Rendra.
Sementara itu, sosialisasi mengenai disinsentif listrik juga belum maksimal. Tidak semua pelaku industri kecil memahami hal itu. "Kami imbau kepada PLN untuk meninjau kebijakan itu. Kalau diterapkan, berikan subsidi kepada usaha kecil mikro," kata Rendra.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember Niti Suroto mengatakan, kebijakan PLN akan mengorbankan pelanggan rumah tangga kecil. "Usaha mikro tentu akan terpengaruh. Kami minta dinas terkait untuk mengambil langkah. Kami akan turun lapangan untuk memantau dampak kebijakan ini kepada pelaku usaha kecil," katanya.
Sebagai awal, Komisi B akan memanggil PLN untuk menjelaskan kebijakan tersebut. Dewan juga ingin tahu sejauh mana sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat.
Bagaimana dengan subsidi untuk industri rumah tangga? Suroto menegaskan, tahun ini subsidi terkait listrik tidak dianggarkan. "Yang ada dana yang diparkir di Bank Jatim untuk kredit usaha kecil. Kami akan minta evaluasi Bank Jatim sejauh mana dana ini dimanfaatkan," katanya. Dana yang diparkir itu mencapai Rp 5 miliar.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mirfano belum bisa menjelaskan secara lebih jauh. "Kami masih perlu menghitung dulu (dampak kerugian untuk UKM)," katanya via ponsel. [Beritajatim.com]
Rabu, Februari 13, 2008
Pedagang Jengkel dengan DPRD Jember
Pedagang menumpahkan kejengkelannya terhadap anggota Komisi B DPRD Jember, saat dengar pendapat yang diadakan di ruang komisi, Rabu (13/2/2008). Dewan dinilai berbelit-belit dalam mendukung sikap pedagang menolak relokasi pasar Kencong.
Sejak awal hearing, pedagang memang tampak jengkel kepada anggota dewan. "Komisi pernah turba ke pasar Kencong. Mana hasilnya?" tukas Murlay, salah satu pedagang.Pedagang juga mempertanyakan kinerja dua wakil rakyat yang berasal dari Kencong.
Mereka mempertanyakan aspirasi penolakan yang seharusnya disuarakan. Dua wakil rakyat yang dimaksud adalah Abdussomad Djalil yang duduk sebagai anggota Komisi D dan Masykur Majid di Komisi C. Majid saat ini sudah meninggal.Ketidaksabaran pedagang ini tampak saat Ketua Komisi B Sunardi memberikan kesempatan satu per satu anggota komisinya untuk mengeluarkan pendapat.
Seharusnya, setelah anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Sudaim, masih ada Samuji Zarkasih dari Fraksi PPP dan Jufriyadi dari FKB yang hendak bicara.Namun, tiba-tiba seorang pedagang memotong. "Sudah, saya kira sikapnya sama semua. Kini giliran kami ngomong," katanya.
Perlakuan ini direaksi oleh Jufriyadi. "Di sini ada pimpinan. Tolong dihormati forum formal ini," katanya agak keras. Seorang pedagang bernama Martin segera memohon maaf atas sikap rekannya.
Menurutnya, pedagang tidak memahami aturan di gedung dewan. Dalam lanjutan dengar pendapat, Komisi B menjelaskan rencana Pemerintah Kabupaten Jember untuk membuat terminal di dekat lokasi pasar Kencong yang baru. Dengan demikian akan mempermudah arus transportasi.
Sementara itu, anggota Komisi B Rendra Wirawan mengatakan, penataan pasar Kencong harus memperhatikan perencanaan tata ruang wilayah. "Kami harus mendiskusikan dulu penyesuaian dengan tata ruang wilayah ini," katanya.
Namun pedagang tak peduli. Menurut mereka, pembuatan terminal dekat pasar hanya akan mematikan sektor jasa transportasi becak. "Bupati mestinya konsekuen. Mestinya anggota dewan yang marah karena rencana ini, bukan kami. Anggota dewan kok dilecehkan," kata Kahar.[Beritajatim.com]
Pedagang menumpahkan kejengkelannya terhadap anggota Komisi B DPRD Jember, saat dengar pendapat yang diadakan di ruang komisi, Rabu (13/2/2008). Dewan dinilai berbelit-belit dalam mendukung sikap pedagang menolak relokasi pasar Kencong.
Sejak awal hearing, pedagang memang tampak jengkel kepada anggota dewan. "Komisi pernah turba ke pasar Kencong. Mana hasilnya?" tukas Murlay, salah satu pedagang.Pedagang juga mempertanyakan kinerja dua wakil rakyat yang berasal dari Kencong.
Mereka mempertanyakan aspirasi penolakan yang seharusnya disuarakan. Dua wakil rakyat yang dimaksud adalah Abdussomad Djalil yang duduk sebagai anggota Komisi D dan Masykur Majid di Komisi C. Majid saat ini sudah meninggal.Ketidaksabaran pedagang ini tampak saat Ketua Komisi B Sunardi memberikan kesempatan satu per satu anggota komisinya untuk mengeluarkan pendapat.
Seharusnya, setelah anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Sudaim, masih ada Samuji Zarkasih dari Fraksi PPP dan Jufriyadi dari FKB yang hendak bicara.Namun, tiba-tiba seorang pedagang memotong. "Sudah, saya kira sikapnya sama semua. Kini giliran kami ngomong," katanya.
Perlakuan ini direaksi oleh Jufriyadi. "Di sini ada pimpinan. Tolong dihormati forum formal ini," katanya agak keras. Seorang pedagang bernama Martin segera memohon maaf atas sikap rekannya.
Menurutnya, pedagang tidak memahami aturan di gedung dewan. Dalam lanjutan dengar pendapat, Komisi B menjelaskan rencana Pemerintah Kabupaten Jember untuk membuat terminal di dekat lokasi pasar Kencong yang baru. Dengan demikian akan mempermudah arus transportasi.
Sementara itu, anggota Komisi B Rendra Wirawan mengatakan, penataan pasar Kencong harus memperhatikan perencanaan tata ruang wilayah. "Kami harus mendiskusikan dulu penyesuaian dengan tata ruang wilayah ini," katanya.
Namun pedagang tak peduli. Menurut mereka, pembuatan terminal dekat pasar hanya akan mematikan sektor jasa transportasi becak. "Bupati mestinya konsekuen. Mestinya anggota dewan yang marah karena rencana ini, bukan kami. Anggota dewan kok dilecehkan," kata Kahar.[Beritajatim.com]
Kamis, Juni 14, 2007
Hearing dengan Dewan, PKL Walk Out
Kamis, 14/06/2007 13:17 WIB
Jember - Puluhan pedagang kaki lima di area pusat kota ngluruk ke gedung DPRD Jember, Kamis (14/6/2007). Mereka hendak mengikuti dialog dengan anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember.
Antusiasme PKL ini membuat staf pendamping Komisi B DPRD Jember kebingungan. Mulanya, yang diundang hanya sejumlah perwakilan. Namun ternyata puluhan PKL memaksa masuk ke ruang Komisi B.
Akibatnya, ruang Komisi B penuh sesak. Sejumlah wartawan tidak berhasil masuk ruangan untuk mengikuti jalannya dialog, karena pintu ruang Komisi B dikunci oleh Arifin, staf pendamping komisi.
Aksi mengunci pintu ini ternyata tanpa sepengetahuan anggota Komisi B. Rendra Wirawan yang dikonfirmasi soal aksi kunci pintu lewat SMS, hanya menjawab, "Ripin iku (itu Arifin yang melakukan, Red)."
Dialog sendiri awalnya tidak berlangsung mulus. Seorang perwakilan PKL dari jalan Diponegoro melakukan aksi walkout karena merasa mekanisme dialog tidak aspiratif. Untunglah, aksi ini tidak diikuti oleh PKL lainnya.
Pemkab diwakili oleh Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Suhanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Djuwarto, dan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Chayat Havid Setiadi. (www.beritajatim.com)
©2006-2007 Beritajatim.com
Jember - Puluhan pedagang kaki lima di area pusat kota ngluruk ke gedung DPRD Jember, Kamis (14/6/2007). Mereka hendak mengikuti dialog dengan anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember.
Antusiasme PKL ini membuat staf pendamping Komisi B DPRD Jember kebingungan. Mulanya, yang diundang hanya sejumlah perwakilan. Namun ternyata puluhan PKL memaksa masuk ke ruang Komisi B.
Akibatnya, ruang Komisi B penuh sesak. Sejumlah wartawan tidak berhasil masuk ruangan untuk mengikuti jalannya dialog, karena pintu ruang Komisi B dikunci oleh Arifin, staf pendamping komisi.
Aksi mengunci pintu ini ternyata tanpa sepengetahuan anggota Komisi B. Rendra Wirawan yang dikonfirmasi soal aksi kunci pintu lewat SMS, hanya menjawab, "Ripin iku (itu Arifin yang melakukan, Red)."
Dialog sendiri awalnya tidak berlangsung mulus. Seorang perwakilan PKL dari jalan Diponegoro melakukan aksi walkout karena merasa mekanisme dialog tidak aspiratif. Untunglah, aksi ini tidak diikuti oleh PKL lainnya.
Pemkab diwakili oleh Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Suhanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Djuwarto, dan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Chayat Havid Setiadi. (www.beritajatim.com)
©2006-2007 Beritajatim.com
Rabu, Februari 28, 2007
Dianggap Cuci Tangan
JEMBER - Rencana PLN yang hanya memperbaiki alat-alat elektronik warga yang rusak akibat naiknya tegangan dinilai sebagai tindakan cuci tangan. Padahal, alat elektronik pelanggan itu rusak akibat kelalaian PLN dalam mengamankan aset produksi.
"Memperbaiki alat elektronik yang rusak itu hanya salah satu bentuk tanggung jawab untuk meredam persoalan. Padahal kasus ini sudah menjadi persoalan publik karena PLN lalai dalam menjaga asetnya sendiri," ujar Direktur YLAK Jember Abdil Furqan SH kepada Erje kemarin.
Sebagai perusahaan penyedia jasa untuk masyarakat luas, kata dia, PLN mestinya bisa mengamankan aset produksinya sehingga tidak merugikan pelanggan. Apalagi, pencurian plat copper LV Panel PLN terjadi dimana-mana. Dengan demikian, dampak naiknya tegangan listrik yang menyebabkan rusaknya alat elektronik warga, bisa terjadi di banyak tempat.
Dalam kasus ini, dia melihat, polisi bisa melakukan penyelidikan awal dugaan adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan celaka. Tindakan pidana itu diluar tindak pidana pencurian plat copper sendiri. "Pencurian plat copper itu kasus lain. Tapi kelalaian PLN itu juga ada celah pidana," terangnya.
Di dalam KUHP pasal 188, kata dia, diterangkan tentang kelalaian yang menyebabkan celaka. Intinya, barangsiapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan dan banjir, bisa diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun. Di dalam UU No 8/1999 juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa.
Sebab itu, dia menambahkan, sejatinya pihak kepolisian bisa mulai melakukan penyelidikan awal tentang adanya dugaan kelalaian PLN dalam kasus naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan rusaknya alat elektronik warga. "Singkatnya PLN tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga pelanggan dirugikan," tukasnya.
Pasal 188 itu menurut dia bukanlah delik aduan sehingga polisi bisa mulai melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan pelanggan.
Menanggapi hal ini, Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Jember Bambang Setyo Hadi mengatakan, PLN tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang alat elektroniknya rusak. "Karena kerusakan itu bukan disebabkan PLN, melainkan oleh pencurian dimana PLN juga dirugikan. Berbeda kalau masalah ini berasal dari kesalahan PLN," katanya sore kemarin.
Alasannya, pencurian termasuk force major (musibah). Tentang tudingan PLN lalai dalam mengamankan aset produksinya, Bambang menyatakan, PLN tidak mungkin sanggup mengamankan LV Panel yang berjumlah ribuah buah dan tersebar di banyak tempat. "Coba kalau pakai logika, PLN barangnya hilang tapi diminta juga harus bertanggung jawab," tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, sebelum bicara masalah ganti rugi, PLN harus memberikan penjelasan secara terbuka tentang penyebab naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan alat eletronik pelanggan rusak.
"Sebelum PLN harus membayar ganti rugi atau tidak, perlu dikaji dulu masalah ini disebabkan oleh apa," ujarnya.Karenanya, Rendra membuka diri bagi kedua belah pihak (PLN dan pelanggan) untuk bertemu dan mencari jalan keluar terbaik. "Yang penting harus ada klarifikasi dari PLN. Komisi B siap memfasilitasi pertemuan antara pelanggan dan PLN untuk mencari jalan keluar terbaik," paparnya. (Radar Jember)
"Memperbaiki alat elektronik yang rusak itu hanya salah satu bentuk tanggung jawab untuk meredam persoalan. Padahal kasus ini sudah menjadi persoalan publik karena PLN lalai dalam menjaga asetnya sendiri," ujar Direktur YLAK Jember Abdil Furqan SH kepada Erje kemarin.
Sebagai perusahaan penyedia jasa untuk masyarakat luas, kata dia, PLN mestinya bisa mengamankan aset produksinya sehingga tidak merugikan pelanggan. Apalagi, pencurian plat copper LV Panel PLN terjadi dimana-mana. Dengan demikian, dampak naiknya tegangan listrik yang menyebabkan rusaknya alat elektronik warga, bisa terjadi di banyak tempat.
Dalam kasus ini, dia melihat, polisi bisa melakukan penyelidikan awal dugaan adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan celaka. Tindakan pidana itu diluar tindak pidana pencurian plat copper sendiri. "Pencurian plat copper itu kasus lain. Tapi kelalaian PLN itu juga ada celah pidana," terangnya.
Di dalam KUHP pasal 188, kata dia, diterangkan tentang kelalaian yang menyebabkan celaka. Intinya, barangsiapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan dan banjir, bisa diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun. Di dalam UU No 8/1999 juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa.
Sebab itu, dia menambahkan, sejatinya pihak kepolisian bisa mulai melakukan penyelidikan awal tentang adanya dugaan kelalaian PLN dalam kasus naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan rusaknya alat elektronik warga. "Singkatnya PLN tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga pelanggan dirugikan," tukasnya.
Pasal 188 itu menurut dia bukanlah delik aduan sehingga polisi bisa mulai melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan pelanggan.
Menanggapi hal ini, Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Jember Bambang Setyo Hadi mengatakan, PLN tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang alat elektroniknya rusak. "Karena kerusakan itu bukan disebabkan PLN, melainkan oleh pencurian dimana PLN juga dirugikan. Berbeda kalau masalah ini berasal dari kesalahan PLN," katanya sore kemarin.
Alasannya, pencurian termasuk force major (musibah). Tentang tudingan PLN lalai dalam mengamankan aset produksinya, Bambang menyatakan, PLN tidak mungkin sanggup mengamankan LV Panel yang berjumlah ribuah buah dan tersebar di banyak tempat. "Coba kalau pakai logika, PLN barangnya hilang tapi diminta juga harus bertanggung jawab," tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, sebelum bicara masalah ganti rugi, PLN harus memberikan penjelasan secara terbuka tentang penyebab naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan alat eletronik pelanggan rusak.
"Sebelum PLN harus membayar ganti rugi atau tidak, perlu dikaji dulu masalah ini disebabkan oleh apa," ujarnya.Karenanya, Rendra membuka diri bagi kedua belah pihak (PLN dan pelanggan) untuk bertemu dan mencari jalan keluar terbaik. "Yang penting harus ada klarifikasi dari PLN. Komisi B siap memfasilitasi pertemuan antara pelanggan dan PLN untuk mencari jalan keluar terbaik," paparnya. (Radar Jember)
Langganan:
Postingan (Atom)