Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, Juni 08, 2008

Rendra Wirawan Suka Obama

Rendra Wirawan, politisi muda PAN Jember, menyambut gembira pencalonan Barack Obama. "Terpilihnya Obama mewakili Demokrat untuk melawan Mc Cain dari Republik, adalah kekuatan dan kebangkitan kaum muda," katanya, tersenyum.

Kamis, Januari 31, 2008

Legislator PAN Akui Setor Rp 1,6 Juta per Bulan

Rendra Wirawan, legislator DPRD Jember asal Partai Amanat Nasional (PAN), tidak gusar saat mengetahui dirinya didemo oleh para pendukungnya sendiri, Kamis (31/1/2008). Puluhan kader PAN Daerah Pemilihan III memang berunjukrasa di halaman kantor DPRD Jember. Mereka menuntut Rendra yang diberangkatkan dari DP tersebut untuk mundur, karena telah memecah belah partai dan tak membayar kontribusi untuk partai.

"Tidak benar. Saya tidak pernah menunggak pembayaran (kontribusi untuk PAN). Semua saya bayarkan penuh Rp 1,6 juta per bulan," kata Rendra. Termasuk, saat Dewan Pengurus Daerah PAN Jember dibekukan dan digantikan dengan caretaker. Rendra tidak bisa memahami protes yang diarahkan kepadanya.

Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak mendasar. Sebagai kader PAN, segala tindak-tanduknya didasarkan pada mekanisme organisasi dan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai. Rendra menolak tuduhan bahwa ia bertanggungjawab terhadap kisruhnya PAN di Jember. Pembekuan DPD PAN Jember yang diketuai Umar Fauzi bukan keputusannya, melainkan keputusan Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur.

DPD PAN Jember dibekukan karena sejak pertama terbentuk tidak pernah melakukan konsolidasi dan rapat kerja daerah. "Itu yang menilai adalah wilayah, bukan saya," kata Rendra. DPW PAN Jatim juga yang mengeluarkan surat keputusan yang menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa. Sebelumnya DPD PAN Jember dibekukan dan diambilalih caretaker, dan caretaker diberi waktu untuk menormalisasi.

"Saya tidak mengerti prosesnya. Yang jelas ada sosialisasi, verifikasi, dan persiapan panitia Musdalub. Tapi sebagai kader, saya akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat maupun kader sendiri, terkait masalah internal di PAN," kata Rendra. [Beritajatim.com]

Rabu, Februari 28, 2007

Demokrat Ulur Pengembalian TKI

JEMBER - Menjadi pendukung setia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak menjamin anggota DPRD dari Partai Demokrat segera mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI). Padahal, perintah pengembalian TKI itu dikeluarkan langsung oleh presiden yang tokoh dan panutan Partai Demokrat.

Data sekretariat DPRD Jember menyebutkan, anggota dewan yang telah mencicil pengembalian rapelan adalah Haru Sumarsono (PDIP) sebesar Rp 20 juta dan Moch Asir (PDIP) sebesar Rp 20 juta. Lalu Abdul Ghafur (PAN), Rendra Wirawan (PAN) dan Achmad Dimyati (PAN), masing-masing Rp 30 juta. Dengan demikian, jumlah total rapelan TKI yang dikembalikan ke sekwan berjumlah Rp 130 juta.

Menurut Saptono Yusuf, anggota DPRD Jember dari Partai Demokrat, pihaknya menyikapi perintah pengembalian rapelan TKI yang terlanjur diterima itu dengan memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemerintah. "Jadi bukan kami tidak mau mengembalikan rapelan," ujarnya.

Dia mengatakan, presiden meminta rapelan itu supaya dikembalikan dengan memberi batas waktu, yakni paling lambat 31 Desember 2007. Maka dia mengartikan, rapelan itu harus sudah dikembalikan secara keseluruhan dengan batas waktu sebelum 31 Desember 2007.

Soal dikembalikan sekarang atau nanti, lanjut Saptono, hal itu hanya persoalan teknis. Dikembalikan sekarang atau nanti, rata-rata akan dilakukan dengan cara mencicil karena sudah terlanjur dipakai, bahkan ada yang telah habis.

Bahkan, dia menilai, sebagian anggota dewan yang telah mulai mencicil mengembalikan rapelan itu, bukan disebabkan oleh kesadaran akan perintah presiden. Melainkan akibat desakan parpol yang menjadi induknya atau takut ancaman PAW (pergantian antar waktu). "Toh intinya sama, semua harus dikembalikan," tandasnya.

Secara umum, Partai Demokrat Jatim telah mengumpulkan semua anggota DPRD dari Partai Demokrat se-Jatim. Dalam kesempatan itu ada kesepakatan, semua rapelan TKI tetap harus dikembalikan karena ada perintah dari presiden dan PP 37/2006 yang menjadi dasar hukumnya tengah direvisi. "Soal kapan mau mengembalikan, kembali pada kelonggaran tadi," tegasnya.

Secara pribadi dia lebih sepakat, dewan harus mengembalikan rapelan tanpa banyak gembar gembor. Ringkasnya, makin cepat dikembalikan makin baik. "Yang penting jangan latah beropini, ngomong keluar mau mengembalikan, ternyata tak segera mengembalikan. Sama saja," pungkasnya.

Langkah anggota dewan yang tak segera mengembalikan rapelan TKI ini, disorot oleh Ketua Sindikat Aksi Tolak (Sikat) PP 37/2006 Sudarsono. Dia menilai, banyak parpol dan anggota dewan yang hanya beretorika mengembalikan rapelan, tapi nyatanya hanya tak kunjung mengembalikan.

"Alasan menunggu juklak atau juknis pengembalian rapelan itu alasan yang mengada-ada dan dibuat-buat. Kalau ada yang mengulur-ulur waktu hingga Desember 2007 dengan alasan kelonggaran, berarti sama saja dengan parpol yang menolak mengembalikan rapelan," tandasnya.

Plt Sekretaris DPRD Jember Bambang Hariono mengungkapkan, anggota dewan yang mengembalikan rapelan bertambah satu, yakni Moch Asir yang mencicil Rp 20 juta. "Sudah diserahkan pada sekwan pekan lalu, tapi sifatnya masih tetap titipan, bukan pengembalian," ungkapnya. (Radar Jember)

Selasa, Februari 06, 2007

Cuma Kembalikan Rp 90 Juta

JEMBER - Instruksi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) agar dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dikembalikan, langsung direspons tiga kader PAN yang duduk di DPRD Jember. Hanya saja, dari total Rp Rp 189 juta dana TKI (sebelum dipotong pph) yang diterima tiga anggota dewan itu, baru Rp 90 juta yang dikembalikan.

Tiga anggota dewan yang mengembalikan rapelan itu masing-masing Abdul Ghafur, Rendra Wirawan, dan Dimyati. Rapelan yang diserahkan tiap anggota dewan Rp 30 juta. Rapelan itu diserahkan pada Nur Laiyliya, bendahara sekretariat dewan di lantai tiga gedung DPRD pukul 13.00.

Saat menyerahkan rapelan itu, mereka didampingi beberapa fungsionaris DPD PAN Jember. Ketiganya duduk bersamaan di depan meja Nur. Selanjutnya Nur membuatkan tanda terima penyerahan rapelan itu. Berturut-turut yang dilayani adalah Dimyati, Abdul Ghafur, dan Rendra Wirawan.

Menurut Abdul Ghafur, pengembalian rapelan itu dilakukan anggota dewan dari PAN menyusul adanya instruksi dari DPP PAN agar setiap anggota dewan dari PAN untuk mengembalikan rapelan. "DPD PAN Jember juga minta agar rapelan itu dikembalikan. Bagi yang tidak mau mengembalikan, akan di-recall," ujarnya kemarin.

Karena hukumnya wajib dikembalikan, kata dia, maka statusnya sama dengan utang. "Kalau terus diulur-ulur, makin memberatkan," katanya. Sebab itu, sebagai awalan, pihaknya mengembalikan rapelan sebesar Rp 30 juta. Sisanya akan diangsur hingga Desember 2007.

Dari hitungan Ghafur, untuk mengembalikan sisa rapelan itu, dia harus menyisihkan uang sebesar Rp 3,8 juta per bulan. Sebab itu, dia mengaku berat untuk mengembalikan rapelan tersebut karena sebagian uangnya sudah dipakai untuk operasional. Pria yang juga ketua Komisi A DPRD itu mengaku, sudah telanjur membuat janji dengan para pengurus cabang dan ranting untuk membuat berbagai kegiatan.

Salah satunya adalah membangun posko PAN yang dilengkapi dengan berbagai perangkat investigasi. "Nantinya juga ada orang yang digaji khusus untuk itu. Tapi karena TKI ditarik, mungkin akan ditinjau lagi," akunya.

Untuk menjalankan kegiatan politik, dia menghitung, sedikitnya dibutuhkan uang Rp 80 juta per tahun. Karena TKI diminta dikembalikan, dia terpaksa harus lebih selektif terhadap kegiatan dan proposal yang diajukan konstituen padanya.

Sedangkan Rendra Wirawan mengaku tidak keberatan mengembalikan rapelan tersebut. Setiap anggota dewan PAN terpaksa baru bisa mengembalikan Rp 30 juta karena sebagian lainnya telanjur dikeluarkan. "Sambil menunggu rezeki, sisanya nanti akan kami angsur. Toh yang kami kembalikan sudah lebih dari 50 persen dari jumlah yang kami terima," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan Bambang Hariono mengatakan, sekwan menerima kembali uang rapelan anggota dewan hanya dalam kapasitas menerima titipan. "Kami bukan menerima pengembalikan, tapi hanya menerima titipan. Karena mekanisme pengembaliannya seperti apa, belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Hari Soemarsono juga mengembalikan rapelan TKI yang ditipkan ke sekwan DPRD Jember. (Radar Jember)