Dinamika Pencalonan Legislator
KPUD: Perubahan Nomor Caleg Hak Parpol
sumber: beritajatim.com
Jember - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jember menegaskan, bahwa pergeseran nomor urut pencalonan Abdul Ghafur merupakan hak Partai Amanat Nasional. KPUD Jember tak bisa mengintervensi.
Ghafur yang berada di daerah pemilihan Jember I mulanya berada di nomor urut pertama. Namun saat pengumuman daftar calon sementara, ia berada di nomor dua, digeser Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember, Agus Faturrochman.
"Dalam masa perbaikan, partai diberi kesempatan untuk menambah calon apabila caleg yang diajukan belum mencapai 120 persen kursi yang diperebutkan di masing-masing dapil," kata anggota KPUD Jember Mochammad Eksan.
Sementara itu, Bendahara PAN Jember Rendra Wirawan menjelaskan, pengurus PAN punya wewenang penuh soal nomor urut. "Setahu saya ketua punya pertimbangan dalam mengambil keputusan, termasuk kinerja, loyalitas, punya kesalahan atau tidak terhadap partai," katanya.
Perlu diketahui, Ghafur adalah sekretaris PAN hasil musyawarah daerah. Di tengah perjalanan, kepengurusan tersebut digantikan oleh pelaksana tugas yang diketuai Agus Faturrochman. Mulanya, Ghafur menggalang perlawanan dengan membuat sekretariat Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember tandingan.
Perkembangan selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat PAN ternyata lebih mengakui kepemimpinan Agus, sehingga pencalonan anggota legislatif menjadi hak kepengurusan pelaksana tugas. Ghafur pun memilih menyeberang, sementara Umar Fauzi, ketua DPD PAN Jember hasil musda, menyeberang ke Partai Matahari Bangsa.[wir/ted]
Kamis, Oktober 23, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar