Rabu, Februari 28, 2007

Dianggap Cuci Tangan

JEMBER - Rencana PLN yang hanya memperbaiki alat-alat elektronik warga yang rusak akibat naiknya tegangan dinilai sebagai tindakan cuci tangan. Padahal, alat elektronik pelanggan itu rusak akibat kelalaian PLN dalam mengamankan aset produksi.

"Memperbaiki alat elektronik yang rusak itu hanya salah satu bentuk tanggung jawab untuk meredam persoalan. Padahal kasus ini sudah menjadi persoalan publik karena PLN lalai dalam menjaga asetnya sendiri," ujar Direktur YLAK Jember Abdil Furqan SH kepada Erje kemarin.

Sebagai perusahaan penyedia jasa untuk masyarakat luas, kata dia, PLN mestinya bisa mengamankan aset produksinya sehingga tidak merugikan pelanggan. Apalagi, pencurian plat copper LV Panel PLN terjadi dimana-mana. Dengan demikian, dampak naiknya tegangan listrik yang menyebabkan rusaknya alat elektronik warga, bisa terjadi di banyak tempat.

Dalam kasus ini, dia melihat, polisi bisa melakukan penyelidikan awal dugaan adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan celaka. Tindakan pidana itu diluar tindak pidana pencurian plat copper sendiri. "Pencurian plat copper itu kasus lain. Tapi kelalaian PLN itu juga ada celah pidana," terangnya.

Di dalam KUHP pasal 188, kata dia, diterangkan tentang kelalaian yang menyebabkan celaka. Intinya, barangsiapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan dan banjir, bisa diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun. Di dalam UU No 8/1999 juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa.

Sebab itu, dia menambahkan, sejatinya pihak kepolisian bisa mulai melakukan penyelidikan awal tentang adanya dugaan kelalaian PLN dalam kasus naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan rusaknya alat elektronik warga. "Singkatnya PLN tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga pelanggan dirugikan," tukasnya.

Pasal 188 itu menurut dia bukanlah delik aduan sehingga polisi bisa mulai melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan pelanggan.

Menanggapi hal ini, Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Jember Bambang Setyo Hadi mengatakan, PLN tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang alat elektroniknya rusak. "Karena kerusakan itu bukan disebabkan PLN, melainkan oleh pencurian dimana PLN juga dirugikan. Berbeda kalau masalah ini berasal dari kesalahan PLN," katanya sore kemarin.

Alasannya, pencurian termasuk force major (musibah). Tentang tudingan PLN lalai dalam mengamankan aset produksinya, Bambang menyatakan, PLN tidak mungkin sanggup mengamankan LV Panel yang berjumlah ribuah buah dan tersebar di banyak tempat. "Coba kalau pakai logika, PLN barangnya hilang tapi diminta juga harus bertanggung jawab," tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B (Bidang Ekonomi) DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, sebelum bicara masalah ganti rugi, PLN harus memberikan penjelasan secara terbuka tentang penyebab naiknya tegangan listrik sehingga menyebabkan alat eletronik pelanggan rusak.

"Sebelum PLN harus membayar ganti rugi atau tidak, perlu dikaji dulu masalah ini disebabkan oleh apa," ujarnya.Karenanya, Rendra membuka diri bagi kedua belah pihak (PLN dan pelanggan) untuk bertemu dan mencari jalan keluar terbaik. "Yang penting harus ada klarifikasi dari PLN. Komisi B siap memfasilitasi pertemuan antara pelanggan dan PLN untuk mencari jalan keluar terbaik," paparnya. (Radar Jember)

Demokrat Ulur Pengembalian TKI

JEMBER - Menjadi pendukung setia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak menjamin anggota DPRD dari Partai Demokrat segera mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI). Padahal, perintah pengembalian TKI itu dikeluarkan langsung oleh presiden yang tokoh dan panutan Partai Demokrat.

Data sekretariat DPRD Jember menyebutkan, anggota dewan yang telah mencicil pengembalian rapelan adalah Haru Sumarsono (PDIP) sebesar Rp 20 juta dan Moch Asir (PDIP) sebesar Rp 20 juta. Lalu Abdul Ghafur (PAN), Rendra Wirawan (PAN) dan Achmad Dimyati (PAN), masing-masing Rp 30 juta. Dengan demikian, jumlah total rapelan TKI yang dikembalikan ke sekwan berjumlah Rp 130 juta.

Menurut Saptono Yusuf, anggota DPRD Jember dari Partai Demokrat, pihaknya menyikapi perintah pengembalian rapelan TKI yang terlanjur diterima itu dengan memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemerintah. "Jadi bukan kami tidak mau mengembalikan rapelan," ujarnya.

Dia mengatakan, presiden meminta rapelan itu supaya dikembalikan dengan memberi batas waktu, yakni paling lambat 31 Desember 2007. Maka dia mengartikan, rapelan itu harus sudah dikembalikan secara keseluruhan dengan batas waktu sebelum 31 Desember 2007.

Soal dikembalikan sekarang atau nanti, lanjut Saptono, hal itu hanya persoalan teknis. Dikembalikan sekarang atau nanti, rata-rata akan dilakukan dengan cara mencicil karena sudah terlanjur dipakai, bahkan ada yang telah habis.

Bahkan, dia menilai, sebagian anggota dewan yang telah mulai mencicil mengembalikan rapelan itu, bukan disebabkan oleh kesadaran akan perintah presiden. Melainkan akibat desakan parpol yang menjadi induknya atau takut ancaman PAW (pergantian antar waktu). "Toh intinya sama, semua harus dikembalikan," tandasnya.

Secara umum, Partai Demokrat Jatim telah mengumpulkan semua anggota DPRD dari Partai Demokrat se-Jatim. Dalam kesempatan itu ada kesepakatan, semua rapelan TKI tetap harus dikembalikan karena ada perintah dari presiden dan PP 37/2006 yang menjadi dasar hukumnya tengah direvisi. "Soal kapan mau mengembalikan, kembali pada kelonggaran tadi," tegasnya.

Secara pribadi dia lebih sepakat, dewan harus mengembalikan rapelan tanpa banyak gembar gembor. Ringkasnya, makin cepat dikembalikan makin baik. "Yang penting jangan latah beropini, ngomong keluar mau mengembalikan, ternyata tak segera mengembalikan. Sama saja," pungkasnya.

Langkah anggota dewan yang tak segera mengembalikan rapelan TKI ini, disorot oleh Ketua Sindikat Aksi Tolak (Sikat) PP 37/2006 Sudarsono. Dia menilai, banyak parpol dan anggota dewan yang hanya beretorika mengembalikan rapelan, tapi nyatanya hanya tak kunjung mengembalikan.

"Alasan menunggu juklak atau juknis pengembalian rapelan itu alasan yang mengada-ada dan dibuat-buat. Kalau ada yang mengulur-ulur waktu hingga Desember 2007 dengan alasan kelonggaran, berarti sama saja dengan parpol yang menolak mengembalikan rapelan," tandasnya.

Plt Sekretaris DPRD Jember Bambang Hariono mengungkapkan, anggota dewan yang mengembalikan rapelan bertambah satu, yakni Moch Asir yang mencicil Rp 20 juta. "Sudah diserahkan pada sekwan pekan lalu, tapi sifatnya masih tetap titipan, bukan pengembalian," ungkapnya. (Radar Jember)