Senin, Oktober 01, 2007

Perda Kadaluwarsa Belum Dicabut

Jember - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember perlu bersama-sama mengevaluasi ratusan peraturan daerah yang pernah diundangkan sejak tahun 1974. Sejak tahun 1974 hingga tahun 2006, sebanyak 399 perda telah diundangkan.

Tercatat tahun 1974-1980 telah dibuat 41 perda, tahun 1981 â€" 1989 terdapat 31 perda, 1990 â€" 1998 terdapat 102 perda, tahun 1999 â€" 2006 terdapat 225 perda.

Ketua Komisi A DPRD Jember Abdul Ghafur memandang, ada sejumlah perda yang memang mendesak dievaluasi karena kadaluwarsa.

"Contohnya perda nomor 5/1975 tentang peraturan pungutan pajak potong hewan. Ini apa masih efektif? Kalau tidak, kenapa masih ada," katanya.

Ghafur juga mencontohkan perda lainnya, yakni perda nomor 17/1978 yakni perda izin mendirikan tempat persewaan pengeras suara.

"Kalau memang tidak efektif dan tidak dilaksanakan lebih baik dihapus. Sebab kalau masih ada dan tidak dilaksanakan, berarti pemerintah kabupaten melanggar perda sendiri," katanya.

Rendra Wirawan dari Komisi B membenarkan adanya perda yang perlu direvisi, seperti perda mengenai pedagang kaki lima.

"Perda ini perlu disesuaikan dengan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan kabupaten Jember, mengingat perkembangan PKL sudah sedemikian pesat dan zaman berubah," katanya. (www.beritajatim.com)

Kamis, Agustus 02, 2007

Nepotisme ala Kades hingga Permainan Oknum PPL

Jember - Ada banyak modus penyimpangan distribusi benih bersubsidi di Jember. Modus ini melibatkan kelompok tani, oknum kepala desa, hingga oknum petugas penyuluh lapang.

Anggota Komisi B DPRD Jember Rendra Wirawan mengatakan, di kecamatan Ambulu, ada PPL yang memberikan benih ke beberapa kelompok tani yang tidak memiliki anggota jelas.

"Di Kecamatan Panti, ada kelompok yang menerima tak sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," kata Rendra, dalam hearing dengan Dinas Pertanian Jember, di gedung dewan, Kamis (2/8/2007). Sementara itu, di kecamatan Gumukmas, ada oknum kepala desa yang membagikan benih ke warga yang bukan petani. "Ini yang salah siapa? PPL, Disperta, atau kontraktor benih?" tukas Rendra.

Rendra mendesak, agar mereka yeng melakukan penyimpangan diproses secara hukum. "Komisi B harus merekomendasikan agar mereka diserahkan ke yang berwajib," katanya.

Wakil Ketua Komisi B Niti Soeroto menjelaskan, di Kecamatan Wuluhan, anggota kelompok tani penerima bantuan benih sepakat membayarkan sejumlah uang setelah panen.

"Masalahnya kita tidak tahu apakah penerima bantuan benih adalah benar-benar petani penggarap atau pemilik sawah yang hanya menyewakan lahannya. Kalau pemilik tanah yang hanya menyewakan tapi menerima, ini kan tidak benar," kata Soeroto.

Kepala Disperta Hari Widjajadi menegaskan, kesalahan PPL menjadi tanggungjawabnya. "Kalau ada yang jelek, itu kesalahan saya. Tapi tidak semua PPL jelek, dan tidak semua bagus," katanya.

Jumlah PPL di Jember terbatas untuk mengawasi seluruh kelompok tani, yakni 161 orang. Namun, Widjajadi tak akan menjadikan dalih. (www.beritajatim.com)

©2006-2007 Beritajatim.com